<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya   </title><description>Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/30/337/2509556/pns-cantik-gugat-dan-usir-ibu-kandung-begini-perjalanan-kasusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/11/30/337/2509556/pns-cantik-gugat-dan-usir-ibu-kandung-begini-perjalanan-kasusnya"/><item><title> PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/11/30/337/2509556/pns-cantik-gugat-dan-usir-ibu-kandung-begini-perjalanan-kasusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/11/30/337/2509556/pns-cantik-gugat-dan-usir-ibu-kandung-begini-perjalanan-kasusnya</guid><pubDate>Selasa 30 November 2021 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/30/337/2509556/pns-cantik-gugat-dan-usir-ibu-kandung-begini-perjalanan-kasusnya-i0Bm48m5Jb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asmaul Husna, Anak yang usir dan gugat ibu kandungnya/lingkaran merah (foto: layar tangkap lambe turah))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/30/337/2509556/pns-cantik-gugat-dan-usir-ibu-kandung-begini-perjalanan-kasusnya-i0Bm48m5Jb.jpg</image><title>Asmaul Husna, Anak yang usir dan gugat ibu kandungnya/lingkaran merah (foto: layar tangkap lambe turah))</title></images><description>
JAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Diputuskan Akhir Bulan Ini
Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.

&quot;Tapi tidak mencapai kesepakatan,&quot; kata Fadli.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pengadilan Sudah Mediasi 2 Kali Namun Tidak Ada Kesepakatan
Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.

Sementara itu, sidang putusan akan dilakukan pada hari ini, 30 November 2021.

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.</description><content:encoded>
JAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Diputuskan Akhir Bulan Ini
Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.

&quot;Tapi tidak mencapai kesepakatan,&quot; kata Fadli.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pengadilan Sudah Mediasi 2 Kali Namun Tidak Ada Kesepakatan
Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.

Sementara itu, sidang putusan akan dilakukan pada hari ini, 30 November 2021.

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
