<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Penembakan di Bintaro, Propam Diminta Kompolnas Lakukan Ini</title><description>Pelaku penembakan diduga anggota Satuan PJR Polda Metro Jaya, Ipda OS.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/01/338/2509996/usut-penembakan-di-bintaro-propam-diminta-kompolnas-lakukan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/01/338/2509996/usut-penembakan-di-bintaro-propam-diminta-kompolnas-lakukan-ini"/><item><title>Usut Penembakan di Bintaro, Propam Diminta Kompolnas Lakukan Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/01/338/2509996/usut-penembakan-di-bintaro-propam-diminta-kompolnas-lakukan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/01/338/2509996/usut-penembakan-di-bintaro-propam-diminta-kompolnas-lakukan-ini</guid><pubDate>Rabu 01 Desember 2021 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/01/338/2509996/usut-penembakan-di-bintaro-propam-diminta-kompolnas-lakukan-ini-7lj3peLCTB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/01/338/2509996/usut-penembakan-di-bintaro-propam-diminta-kompolnas-lakukan-ini-7lj3peLCTB.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua orang menjadi korban penembakan yang terjadi di exit Tol Bintaro, di mana salah satunya tewas. Pelaku penembakan diduga anggota Satuan PJR Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Terkait peristiwa itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin. Pihaknya pun meminta Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk menyelidiki lebih lanjut.

&quot;Kami sungguh prihatin dan menyesalkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena tembakan oknum anggota Polri yang berdinas di Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya,&quot; ujar Poengky Indarti, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;3 Kasus Penyalahgunaan Senpi di Jalan Tol, Penembakan FPI hingga Tol JORR Bintaro
Ia menjelaskan, bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri sedang memeriksa kasus tersebut.

&quot;Karena ada korban meninggal dunia dan ada laporan pengintaian atau pengejaran oleh beberapa orang dalam beberapa mobil (termasuk salah satunya korban), maka selain Propam, Reskrim juga melakukan pemeriksaan,&quot; ujar Poengky Indarti.

Ia menyebutkan, yang perlu dilihat dari kasus ini adalah apakah benar ada tindakan pengejaran/pengintaian dari beberapa orang di beberapa mobil terhadap saudara O.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi: Korban Penembakan di Tol Bintaro Ngaku Wartawan
Selanjutnya kata Poengky, yang harus ditelusuri apakah benar ada dugaan pengeroyokan terhadap saudara O. Apakah benar ada keributan dan ancaman penabrakan. Dan apakah Ipda OS dalam melakukan penembakan sesuai prosedur atau tidak.

&quot;Propam perlu memeriksa apakah penembakkan sesuai SOP atau tidak. Jadi kita perlu menunggu hasil pemeriksaan,&quot; pungkas Poengky Indarti.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8zMC8xLzE0MjMwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan latar belakang kasus penembakan di exit tol Bintaro Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 27 November 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Anggota Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS diketahui menembak kedua korban bermula dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam.

&quot;Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil,&quot; ujar Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 30 November 2021.

Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi melalui lisan. Kemudian Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian.

&quot;Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban,&quot; jelas Tubagus Ade Hidayat.

Ia menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti

&quot;Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk Ayat (3),&quot; terang Tubagus Ade Hidayat.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua orang menjadi korban penembakan yang terjadi di exit Tol Bintaro, di mana salah satunya tewas. Pelaku penembakan diduga anggota Satuan PJR Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Terkait peristiwa itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin. Pihaknya pun meminta Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk menyelidiki lebih lanjut.

&quot;Kami sungguh prihatin dan menyesalkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena tembakan oknum anggota Polri yang berdinas di Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya,&quot; ujar Poengky Indarti, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;3 Kasus Penyalahgunaan Senpi di Jalan Tol, Penembakan FPI hingga Tol JORR Bintaro
Ia menjelaskan, bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri sedang memeriksa kasus tersebut.

&quot;Karena ada korban meninggal dunia dan ada laporan pengintaian atau pengejaran oleh beberapa orang dalam beberapa mobil (termasuk salah satunya korban), maka selain Propam, Reskrim juga melakukan pemeriksaan,&quot; ujar Poengky Indarti.

Ia menyebutkan, yang perlu dilihat dari kasus ini adalah apakah benar ada tindakan pengejaran/pengintaian dari beberapa orang di beberapa mobil terhadap saudara O.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi: Korban Penembakan di Tol Bintaro Ngaku Wartawan
Selanjutnya kata Poengky, yang harus ditelusuri apakah benar ada dugaan pengeroyokan terhadap saudara O. Apakah benar ada keributan dan ancaman penabrakan. Dan apakah Ipda OS dalam melakukan penembakan sesuai prosedur atau tidak.

&quot;Propam perlu memeriksa apakah penembakkan sesuai SOP atau tidak. Jadi kita perlu menunggu hasil pemeriksaan,&quot; pungkas Poengky Indarti.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8zMC8xLzE0MjMwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan latar belakang kasus penembakan di exit tol Bintaro Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 27 November 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Anggota Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS diketahui menembak kedua korban bermula dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam.

&quot;Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil,&quot; ujar Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 30 November 2021.

Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi melalui lisan. Kemudian Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian.

&quot;Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban,&quot; jelas Tubagus Ade Hidayat.

Ia menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti

&quot;Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk Ayat (3),&quot; terang Tubagus Ade Hidayat.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
</content:encoded></item></channel></rss>
