<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, Ngaku Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut</title><description>Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih terlihat cemas menantikan vonis hakim.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/02/340/2510877/istri-marahi-suami-mabuk-jalani-sidang-vonis-ngaku-deg-degan-meski-tuntutan-sudah-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/02/340/2510877/istri-marahi-suami-mabuk-jalani-sidang-vonis-ngaku-deg-degan-meski-tuntutan-sudah-dicabut"/><item><title>Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, Ngaku Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/02/340/2510877/istri-marahi-suami-mabuk-jalani-sidang-vonis-ngaku-deg-degan-meski-tuntutan-sudah-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/02/340/2510877/istri-marahi-suami-mabuk-jalani-sidang-vonis-ngaku-deg-degan-meski-tuntutan-sudah-dicabut</guid><pubDate>Kamis 02 Desember 2021 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nila Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/02/340/2510877/istri-marahi-suami-mabuk-jalani-sidang-vonis-ngaku-deg-degan-meski-tuntutan-sudah-dicabut-8B8ah5V5Rq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Valencya saat jalani sidang tuntutan lalu (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/02/340/2510877/istri-marahi-suami-mabuk-jalani-sidang-vonis-ngaku-deg-degan-meski-tuntutan-sudah-dicabut-8B8ah5V5Rq.jpg</image><title>Valencya saat jalani sidang tuntutan lalu (Foto: iNews)</title></images><description>KARAWANG - Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih terlihat cemas menantikan vonis hakim.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mancabut  tuntutan 1 tahun penjara, nasib Valencya tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Valencya masuk ke kantor Pengadilan Negeri Karawang didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, untuk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/12/21).

&quot;Perkara saya belum selesai menunggu vonis hakim. Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya,&quot; kata Valencya, yang datang ke gedung PN Karawang diantar sejumlah aktifis.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNi8xLzE0MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya hari ini,  Kamis (2/12/2021) siang.  Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis siang ini. &quot;Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini,&quot; kata Herman.

Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis  Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif  Nahumbang Harahap.  Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan  pada pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih  covid-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.

Meski  begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live  streaming sidang pada kanal youtube dengan link  https://youtu.be/hP1axXAAWng yang disediakan PN Karawang. &quot;Kami   sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang  mau menyaksikan,&quot; katanya.
</description><content:encoded>KARAWANG - Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih terlihat cemas menantikan vonis hakim.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mancabut  tuntutan 1 tahun penjara, nasib Valencya tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Valencya masuk ke kantor Pengadilan Negeri Karawang didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, untuk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/12/21).

&quot;Perkara saya belum selesai menunggu vonis hakim. Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya,&quot; kata Valencya, yang datang ke gedung PN Karawang diantar sejumlah aktifis.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xNi8xLzE0MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya hari ini,  Kamis (2/12/2021) siang.  Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis siang ini. &quot;Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini,&quot; kata Herman.

Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis  Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif  Nahumbang Harahap.  Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan  pada pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih  covid-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.

Meski  begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live  streaming sidang pada kanal youtube dengan link  https://youtu.be/hP1axXAAWng yang disediakan PN Karawang. &quot;Kami   sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang  mau menyaksikan,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
