<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investasi Bodong, Ibu Muda Gondol Rp2,2 Miliar Dibekuk Polisi</title><description>Pelaku berhasil memperdaya belasan korban yang dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/04/525/2511752/investasi-bodong-ibu-muda-gondol-rp2-2-miliar-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/04/525/2511752/investasi-bodong-ibu-muda-gondol-rp2-2-miliar-dibekuk-polisi"/><item><title>Investasi Bodong, Ibu Muda Gondol Rp2,2 Miliar Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/04/525/2511752/investasi-bodong-ibu-muda-gondol-rp2-2-miliar-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/04/525/2511752/investasi-bodong-ibu-muda-gondol-rp2-2-miliar-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Sabtu 04 Desember 2021 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Asep Juhariyono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/04/525/2511752/investasi-bodong-ibu-muda-gondol-rp2-2-miliar-dibekuk-polisi-pUI5ObSueU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi bodong, ibu muda gondol Rp2,2 miliar dibekuk polisi (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/04/525/2511752/investasi-bodong-ibu-muda-gondol-rp2-2-miliar-dibekuk-polisi-pUI5ObSueU.jpg</image><title>Investasi bodong, ibu muda gondol Rp2,2 miliar dibekuk polisi (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>TASIKMALAYA &amp;ndash; Seorang ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah berhasil menggondol uang hasil investasi bodong sebesar Rp2,2 miliar.
Pelaku berinisial AM, 28, berhasil memperdaya belasan korban yang dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen setiap minggunya dari nilai uang yang diinvestasikan.
Warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya karena telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana investasi terhadap belasan korbannya yang berasal dari berbagai daerah.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan dan melakukan bujuk rayu kepada korbannya dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen setiap minggunya dari nilai uang yang dinvestasikan oleh korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Masyarakat Rugi Rp117 Triliun Gegara Investasi Bodong, Kenali Modus-modusnya
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, para korban sebanyak 13 orang dan berasal dari berbagai daerah sekitar  Tasikmalaya, Bekasi, dan Banten.
Pelaku mulai melakukan aksinya sejak 2019 lalu dan uangnya digunakan untuk foya-foya. Lalu sebagian dikembalikan kepada para korban sebagai keuntungan dari investasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Waspada! Ada Investasi Bodong Pakai Surat Izin Palsu Catut Nama OJK
Atas perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
</description><content:encoded>TASIKMALAYA &amp;ndash; Seorang ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah berhasil menggondol uang hasil investasi bodong sebesar Rp2,2 miliar.
Pelaku berinisial AM, 28, berhasil memperdaya belasan korban yang dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen setiap minggunya dari nilai uang yang diinvestasikan.
Warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya karena telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana investasi terhadap belasan korbannya yang berasal dari berbagai daerah.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan dan melakukan bujuk rayu kepada korbannya dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen setiap minggunya dari nilai uang yang dinvestasikan oleh korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Masyarakat Rugi Rp117 Triliun Gegara Investasi Bodong, Kenali Modus-modusnya
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, para korban sebanyak 13 orang dan berasal dari berbagai daerah sekitar  Tasikmalaya, Bekasi, dan Banten.
Pelaku mulai melakukan aksinya sejak 2019 lalu dan uangnya digunakan untuk foya-foya. Lalu sebagian dikembalikan kepada para korban sebagai keuntungan dari investasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Waspada! Ada Investasi Bodong Pakai Surat Izin Palsu Catut Nama OJK
Atas perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
