<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Bakal Diwajibkan Vaksinasi Dosis Penuh</title><description>Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/09/337/2514665/pelaku-perjalanan-antar-kabupaten-kota-bakal-diwajibkan-vaksinasi-dosis-penuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/09/337/2514665/pelaku-perjalanan-antar-kabupaten-kota-bakal-diwajibkan-vaksinasi-dosis-penuh"/><item><title>Pelaku Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Bakal Diwajibkan Vaksinasi Dosis Penuh</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/09/337/2514665/pelaku-perjalanan-antar-kabupaten-kota-bakal-diwajibkan-vaksinasi-dosis-penuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/09/337/2514665/pelaku-perjalanan-antar-kabupaten-kota-bakal-diwajibkan-vaksinasi-dosis-penuh</guid><pubDate>Kamis 09 Desember 2021 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/09/337/2514665/pelaku-perjalanan-antar-kabupaten-kota-bakal-diwajibkan-vaksinasi-dosis-penuh-HBHvAPk2cY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/09/337/2514665/pelaku-perjalanan-antar-kabupaten-kota-bakal-diwajibkan-vaksinasi-dosis-penuh-HBHvAPk2cY.jpg</image><title>Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19 dosis penuh.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
&amp;ldquo;Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,&amp;rdquo; kata Wiku, Kamis (9/12/2021).
Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa-Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.
Baca juga:&amp;nbsp;Tanpa Kerumunan, Perayaan Natal Nasional 2021 Fokus Ibadah dan Bakti Sosial
&amp;ldquo;Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya.Wiku pun mengimbau agar masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat.
&amp;ldquo;Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19 dosis penuh.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
&amp;ldquo;Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,&amp;rdquo; kata Wiku, Kamis (9/12/2021).
Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa-Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.
Baca juga:&amp;nbsp;Tanpa Kerumunan, Perayaan Natal Nasional 2021 Fokus Ibadah dan Bakti Sosial
&amp;ldquo;Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya.Wiku pun mengimbau agar masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat.
&amp;ldquo;Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
