<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?</title><description>Belasan santri perempuan menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/10/337/2515278/guru-pesantren-cabuli-belasan-santri-kemana-saja-istri-terdakwa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/10/337/2515278/guru-pesantren-cabuli-belasan-santri-kemana-saja-istri-terdakwa"/><item><title>Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/10/337/2515278/guru-pesantren-cabuli-belasan-santri-kemana-saja-istri-terdakwa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/10/337/2515278/guru-pesantren-cabuli-belasan-santri-kemana-saja-istri-terdakwa</guid><pubDate>Jum'at 10 Desember 2021 22:13 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/10/337/2515278/guru-pesantren-cabuli-belasan-santri-kemana-saja-istri-terdakwa-FBwKjspnIu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pencabulan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/10/337/2515278/guru-pesantren-cabuli-belasan-santri-kemana-saja-istri-terdakwa-FBwKjspnIu.jpg</image><title>Ilustrasi Pencabulan (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Belasan santri perempuan menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung.

Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. Sembilan bayi pun terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.

Peristiwa yang menyayat hati itu kini meninggalkan teka teki di masyarakat, khususnya terkait keterlibatan sang istri guru cabul itu. Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa telah memiliki istri.

Bahkan, dalam salah satu poin dakwaannya, terdakwa meyakinkan korban dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMC8xLzE0MjY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keterlibatan istri terdakwa, apakah istri terdakwa terlibat atau mengetahui perbuatan suaminya atau tidak.

&quot;Saya tidak mendapatkan informasi terkait itu (keterlibatan istri terdakwa) hingga saat ini,&quot; ungkap Dodi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (10/12/2021) malam.

Dodi menjelaskan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selama ini, pihaknya hanya menyampaikan informasi berdasarkan berkas perkara. Namun, dia kembali menyatakan bahwa soal keterlibatan istri terdakwa, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

&quot;Kami hanya menyampaikan apa yg ada dalam berkas perkara. Sampai saat  ini, perkara masih berlanjut dan masih mendengarkan keterangan dari  saksi-saksi,&quot; katanya.

&quot;(Soal keterlibatan istri terdakwa) belum ada infonya,&quot; ujarnya.

Dodi berharap, masyarakat pun bisa bersabar menunggu jalannya  persidangan untuk memastikan apakah istri terdakwa terlibat atau tidak  dalam perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu.

&quot;Nanti setelah putusan mungkin dapat kita lihat peran dari istri atau ada pihak lainnya dalam perkara ini,&quot; katanya.

&quot;Jika ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan,&quot; tandas Dodi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa diketahui mencabuli belasan  santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren  TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga  mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di berbagai tempat, di antaranya  di Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS  Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Akibat perbuatan cabulnya, 9 bayi pun terlahir dari sang-santri yang  dihamili terdakwa. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi  akibat ulah bejat pelaku.

&quot;Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini  digelar ada sembilan. Kemudian ada juga yang masih hamil,&quot; ungkap Plt  Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, Kamis  (9/12/2021).

Lebih lanjut Riyono mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji  tuntutan hukuman kebiri bagi terdakwa menyusul kabar adanya permintaan  hukuman kebiri dari keluarga korban.

&quot;Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut,&quot; kata Riyono.

Riyono menjelaskan, sejauh ini, pelaku didakwa dakwaan primair Pasal  81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D  UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

&quot;Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia  sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun,&quot; kata Riyono.
</description><content:encoded>BANDUNG - Belasan santri perempuan menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung.

Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. Sembilan bayi pun terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.

Peristiwa yang menyayat hati itu kini meninggalkan teka teki di masyarakat, khususnya terkait keterlibatan sang istri guru cabul itu. Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa telah memiliki istri.

Bahkan, dalam salah satu poin dakwaannya, terdakwa meyakinkan korban dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMC8xLzE0MjY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keterlibatan istri terdakwa, apakah istri terdakwa terlibat atau mengetahui perbuatan suaminya atau tidak.

&quot;Saya tidak mendapatkan informasi terkait itu (keterlibatan istri terdakwa) hingga saat ini,&quot; ungkap Dodi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (10/12/2021) malam.

Dodi menjelaskan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selama ini, pihaknya hanya menyampaikan informasi berdasarkan berkas perkara. Namun, dia kembali menyatakan bahwa soal keterlibatan istri terdakwa, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

&quot;Kami hanya menyampaikan apa yg ada dalam berkas perkara. Sampai saat  ini, perkara masih berlanjut dan masih mendengarkan keterangan dari  saksi-saksi,&quot; katanya.

&quot;(Soal keterlibatan istri terdakwa) belum ada infonya,&quot; ujarnya.

Dodi berharap, masyarakat pun bisa bersabar menunggu jalannya  persidangan untuk memastikan apakah istri terdakwa terlibat atau tidak  dalam perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu.

&quot;Nanti setelah putusan mungkin dapat kita lihat peran dari istri atau ada pihak lainnya dalam perkara ini,&quot; katanya.

&quot;Jika ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan,&quot; tandas Dodi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa diketahui mencabuli belasan  santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren  TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga  mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di berbagai tempat, di antaranya  di Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS  Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Akibat perbuatan cabulnya, 9 bayi pun terlahir dari sang-santri yang  dihamili terdakwa. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi  akibat ulah bejat pelaku.

&quot;Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini  digelar ada sembilan. Kemudian ada juga yang masih hamil,&quot; ungkap Plt  Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, Kamis  (9/12/2021).

Lebih lanjut Riyono mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji  tuntutan hukuman kebiri bagi terdakwa menyusul kabar adanya permintaan  hukuman kebiri dari keluarga korban.

&quot;Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut,&quot; kata Riyono.

Riyono menjelaskan, sejauh ini, pelaku didakwa dakwaan primair Pasal  81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D  UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

&quot;Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia  sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun,&quot; kata Riyono.
</content:encoded></item></channel></rss>
