<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Enrekang Tindak Tegas 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur</title><description>Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan sejumah saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/10/340/2515092/polres-enrekang-tindak-tegas-4-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/10/340/2515092/polres-enrekang-tindak-tegas-4-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Polres Enrekang Tindak Tegas 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/10/340/2515092/polres-enrekang-tindak-tegas-4-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/10/340/2515092/polres-enrekang-tindak-tegas-4-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Jum'at 10 Desember 2021 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/10/340/2515092/polres-enrekang-tindak-tegas-4-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-DZMJItgff4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Enrekang AKB Andi Sinjaya/ dok Polres</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/10/340/2515092/polres-enrekang-tindak-tegas-4-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-DZMJItgff4.jpg</image><title>Kapolres Enrekang AKB Andi Sinjaya/ dok Polres</title></images><description>ENREKANG &amp;ndash; Polres Enrekang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
(Baca juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani)
&amp;ldquo;Polres Enrekang berhasil megungkap 4 (empat) kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2021 di wilayah Kabupaten Enrekang,&amp;rdquo; ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12/2021).
(Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Tiri hingga Hamil Dituntut 18 Tahun Penjara)
Menurut Andi, kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26), Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58), dan kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Sementara dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan sejumah saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.
&amp;nbsp;&quot;Ke 4 tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut,&quot; ujar Andi Sinjaya
Lebih lanjut, Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Tahun 2020 kasus pencabulan/setubuh anak ada 6 kasus sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan/setubuh anak yang di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
&amp;nbsp;Andi&amp;nbsp; menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.



&quot;Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>ENREKANG &amp;ndash; Polres Enrekang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
(Baca juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani)
&amp;ldquo;Polres Enrekang berhasil megungkap 4 (empat) kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2021 di wilayah Kabupaten Enrekang,&amp;rdquo; ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12/2021).
(Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Tiri hingga Hamil Dituntut 18 Tahun Penjara)
Menurut Andi, kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26), Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58), dan kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Sementara dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan sejumah saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.
&amp;nbsp;&quot;Ke 4 tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut,&quot; ujar Andi Sinjaya
Lebih lanjut, Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Tahun 2020 kasus pencabulan/setubuh anak ada 6 kasus sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan/setubuh anak yang di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
&amp;nbsp;Andi&amp;nbsp; menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.



&quot;Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
