<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesan Menteri LHK ke Polisi Hutan: Utamakan Pencegahan, Jangan Tunggu Ada Masalah</title><description>Ditegaskan Siti Nurbaya, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/11/337/2515607/pesan-menteri-lhk-ke-polisi-hutan-utamakan-pencegahan-jangan-tunggu-ada-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/11/337/2515607/pesan-menteri-lhk-ke-polisi-hutan-utamakan-pencegahan-jangan-tunggu-ada-masalah"/><item><title>Pesan Menteri LHK ke Polisi Hutan: Utamakan Pencegahan, Jangan Tunggu Ada Masalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/11/337/2515607/pesan-menteri-lhk-ke-polisi-hutan-utamakan-pencegahan-jangan-tunggu-ada-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/11/337/2515607/pesan-menteri-lhk-ke-polisi-hutan-utamakan-pencegahan-jangan-tunggu-ada-masalah</guid><pubDate>Sabtu 11 Desember 2021 22:46 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/11/337/2515607/pesan-menteri-lhk-ke-polisi-hutan-utamakan-pencegahan-jangan-tunggu-ada-masalah-17kqmAMoAz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya saat melantik Polisi utan (Foto: KLHK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/11/337/2515607/pesan-menteri-lhk-ke-polisi-hutan-utamakan-pencegahan-jangan-tunggu-ada-masalah-17kqmAMoAz.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya saat melantik Polisi utan (Foto: KLHK)</title></images><description>SUKABUMI - Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Siti Nurbaya mengatakan,  penguatan  Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) saat ini  merupakan momen penting sejalan dengan makin mantapnya kebijakan sektor kehutanan, yang memerlukan pengawasan dalam operasional implementasinya.

Penegasan Menteri LHK ini dikemukakan pada acara pembaretan peserta  dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021Diklat Sporc di Setukpa Lemdiklat POLRI Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).

Ditegaskan Siti Nurbaya, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan. Mereka berupaya mencegah tindakan yang merusak  dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keanekaragaman hayati serta berpotensi melemahkan negara.

Seiring waktu, lanut Menteri LHK, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat dinamis, dan akan terus mencari pola dan bentuk baru. Dalam rangka menghadapi hal tersebut, SPORC harus terus menempa diri dan berinovasi agar tetap mampu mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan dan ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, tugas dimaksud  tidak akan mudah. Namun dengan sinergitas bersama segenap elemen masyarakat, semua akan bisa diselesaikan, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

&quot;Untuk itu, saya meminta agar  jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan  tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan, &amp;ldquo; ujar Menteri Siti .

Dalam sambutannya, Menteri Siti menginstruksikan tujuh hal. Pertama,  pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan  gangguan keamanan hutan dengan baik di lapangan, selalu meningkatkan  kompetensi, disiplin, jujur dan etos kerja yang tinggi serta menunjukkan  profesionalisme dalam bekerja yang mampu bertindak cepat, tepat dan  akurat. Kedua, jaga kehormatan, kepercayaan dan kebanggaan sebagai  anggota SPORC.

Ketiga, bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando  yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan  hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, responsif dan  Inovatif. Keempat, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas  dengan penegak hukum lainnya.

Kelima, bangun penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta  semakin dipercaya. Keenam, aspek pencegahan harus lebih dikedepankan  dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan menunggu sampai  terjadi masalah, potensi masalah harus segera diatasi sebelum  benar-benar menjadi masalah.

&quot;Terakhir, perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang  paling utama, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Lakukan tugas  secara persuasif dan humanis, namun harus tetap waspada dan cepat  tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang  kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,&quot; pesan  Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga melantik 57 anggota  SPORC, yang akan ditempatkan untuk memperkuat 16 Brigade SPORC yang  tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, upaya penegakan hukum  terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan  dengan optimal.

Sebelumnya, 57 anggota SPORC  menjalani pelatihan di Lembaga  pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat POLRI) sekolah pendidikan (Setukpa)  Sukabumi Jawa Barat) selama 45 hari. Selama mengikuti pelatihan, peserta  mendapat berbagai materi, antara lain berupa kesamaptaan, bela diri,  Jungle Survival, menembak, dan lain-lain. Proses pelatihan ditutup  dengan Latihan berganda (Latganda) dengan Long March dari Setukpa Polri  Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama 2 hari.

</description><content:encoded>SUKABUMI - Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Siti Nurbaya mengatakan,  penguatan  Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) saat ini  merupakan momen penting sejalan dengan makin mantapnya kebijakan sektor kehutanan, yang memerlukan pengawasan dalam operasional implementasinya.

Penegasan Menteri LHK ini dikemukakan pada acara pembaretan peserta  dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021Diklat Sporc di Setukpa Lemdiklat POLRI Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).

Ditegaskan Siti Nurbaya, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan. Mereka berupaya mencegah tindakan yang merusak  dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keanekaragaman hayati serta berpotensi melemahkan negara.

Seiring waktu, lanut Menteri LHK, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat dinamis, dan akan terus mencari pola dan bentuk baru. Dalam rangka menghadapi hal tersebut, SPORC harus terus menempa diri dan berinovasi agar tetap mampu mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan dan ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, tugas dimaksud  tidak akan mudah. Namun dengan sinergitas bersama segenap elemen masyarakat, semua akan bisa diselesaikan, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

&quot;Untuk itu, saya meminta agar  jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan  tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan, &amp;ldquo; ujar Menteri Siti .

Dalam sambutannya, Menteri Siti menginstruksikan tujuh hal. Pertama,  pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan  gangguan keamanan hutan dengan baik di lapangan, selalu meningkatkan  kompetensi, disiplin, jujur dan etos kerja yang tinggi serta menunjukkan  profesionalisme dalam bekerja yang mampu bertindak cepat, tepat dan  akurat. Kedua, jaga kehormatan, kepercayaan dan kebanggaan sebagai  anggota SPORC.

Ketiga, bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando  yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan  hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, responsif dan  Inovatif. Keempat, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas  dengan penegak hukum lainnya.

Kelima, bangun penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta  semakin dipercaya. Keenam, aspek pencegahan harus lebih dikedepankan  dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan menunggu sampai  terjadi masalah, potensi masalah harus segera diatasi sebelum  benar-benar menjadi masalah.

&quot;Terakhir, perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang  paling utama, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Lakukan tugas  secara persuasif dan humanis, namun harus tetap waspada dan cepat  tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang  kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,&quot; pesan  Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga melantik 57 anggota  SPORC, yang akan ditempatkan untuk memperkuat 16 Brigade SPORC yang  tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, upaya penegakan hukum  terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan  dengan optimal.

Sebelumnya, 57 anggota SPORC  menjalani pelatihan di Lembaga  pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat POLRI) sekolah pendidikan (Setukpa)  Sukabumi Jawa Barat) selama 45 hari. Selama mengikuti pelatihan, peserta  mendapat berbagai materi, antara lain berupa kesamaptaan, bela diri,  Jungle Survival, menembak, dan lain-lain. Proses pelatihan ditutup  dengan Latihan berganda (Latganda) dengan Long March dari Setukpa Polri  Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama 2 hari.

</content:encoded></item></channel></rss>
