<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak Kejahatan Seksual, KPAI: Negara Harus Berbuat Lebih</title><description>Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra angkat bicara soal angka peristiwa kejahatan seksual belakangan ini yang kian meningkat.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/12/337/2515632/marak-kejahatan-seksual-kpai-negara-harus-berbuat-lebih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/12/337/2515632/marak-kejahatan-seksual-kpai-negara-harus-berbuat-lebih"/><item><title>Marak Kejahatan Seksual, KPAI: Negara Harus Berbuat Lebih</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/12/337/2515632/marak-kejahatan-seksual-kpai-negara-harus-berbuat-lebih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/12/337/2515632/marak-kejahatan-seksual-kpai-negara-harus-berbuat-lebih</guid><pubDate>Minggu 12 Desember 2021 02:07 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/12/337/2515632/marak-kejahatan-seksual-kpai-negara-harus-berbuat-lebih-JFhKnq6TOJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/12/337/2515632/marak-kejahatan-seksual-kpai-negara-harus-berbuat-lebih-JFhKnq6TOJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra angkat bicara soal angka peristiwa kejahatan seksual belakangan ini yang kian meningkat.

Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban juga menggeramkan banyak orang. Seperti tidak ada yang mampu berbuat lebih, dengan barisan korban yang begitu banyak, bahkan ada yang memilih bunuh diri (NWR) sebelum mendapat keadilan.

Sebegitu timpangkah perlakukan hukum di mata para korban, sehingga tidak ada keberanian melawan malah memutuskan bunuh diri. Begitu juga kisah di Bandung yang berlangsung dalam rentang  2016 &amp;ndash; 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor, padahal sudah lahir bayi - bayi.

&quot;Ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik disekitarnya, tapi publik seperti dibungkam?
Pembuktian terbalik dari pertanyaan pertanyaan ini mengundang tanda tanya besar. Sebegitu misteriusnya kisah kisah dibalik peristiwa kejahatan seksual. Apakah polisi, jaksa dan hakim perlu upaya ekstra mengungkapnya, agar pelaku l terjerat hukum dan benar-benar tuntas. Dan korban baik yang masih hidup dan meninggal mendapat keadilan agar tidak meninggalkan korban satupun, dibalik kisah ini. Seperti yang KPPPA sampaikan, diduga ada 15 korban, dibanding yang beredar di publik ada 12 korban,&quot; kata Jasra lewat keterangan persnya, Sabtu (11/12/2021).

&quot;Banyak sekali peristiwa yang masih membingungkan kita, mengundang daya nalar dan pemikiran kita, apa motif yang sesungguhnya dari pelaku. Jangan jangan ini bukan kejahatan seksual yang berdiri tunggal, tetapi terkait menjalankan bisnis dan program. Artinya bila sampai disini, maka akan banyak yang terjerat,&quot; sambungnya.

Tentu situasinya sangat menjadi perhatian publik, dengan rentetan kisah yang masih menjadi misteri. Seperti kisah di Bandung, bagaimana santri bisa bertahun tahun menjadi korban yang berkepanjangan. Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh. Sedangkan eksploitasi seksual dalam rangka pesantren, menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama, bahkan ada 8 bayi, 2 santri hamil akibat perbuatannya.

Untuk 12 santri di Bandung, kabarnya sudah dari Mei kasus ini berproses, dan belakangan setelah diketahui pelaku ditahan, dan kabar terakhir pesantren ditutup yang diwarnai berbagai kecaman masyarakat.

&quot;Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa  pelaku akan segera diadili. Artinya ada proses penting mengungkapkan  fakta. Tidak hanya pidana kejahatan seksual, juga penyalahgunaan  kepercayaan orang tua mereka (akad penyerahan anak ke pesantren  dilanggar), penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas (dengan dikunci  dan kejahatan seksual), penyalahgunaan ijin di beberapa hotel dengan  membawa anak untuk praktek kejahatan seksual, praktek penipuan dengan  berkedok pesantren, pemberian ijin pembangunan pesantren dengan praktek  kejahatan seksual, membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak  ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual,  menggunakan posisi dan jabatannya untuk memperdaya anak. Artinya banyak  yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses  peradilan,&quot; urainya.

Bagaimanapun pelaku selain melakukan kejahatan seksual, juga memiliki  posisi di masyarakat dan kehidupan sosialnya sebagai ketua forum  pesantren. Artinya modusnya tidak hanya kejahatan seksual. Pengembangan  pesantren dan memperkaya sendiri, melalui eksploitasi kejahatan seksual.  Dengan menggunakan anak untuk eksploitasi ekonomi melalui jabatan dan  posisinya. Pengembangan dan pembuktian terbalik bisa dilakukan  kepolisian, jaksa dan pengadilan. Sehingga siapa saja yang terlibat bisa  dikembangkan.

Masyarakat juga bisa mengupayakan pidana berlapis, dengan membuat  laporan baru ke kepolisian. Para orang tua korban juga bisa aktif  melapor di tempat nya masing masing ke kepolisian setempat. Agar  pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing  korban, yang berbeda.

Begitupun dalam pengembangan kasus ini, penting ada pembuktian  pembuktian baru, dan bisa kembali dilaporkan ke kepolisian. Sehingga  peristiwanya benar benar dapat terungkap dan tuntas, tidak ada yang  tertinggal. Dan dapat membantu kerja kerja kepolisian, jaksa dan hakim  dengan masyarakat dan orang tua korban membuat laporan baru. Karena  dengan maraknya lembaga, partai, kementerian, lsm yang ikut menangani  ini.

Hal yang juga bikin gusar, ketika para korban selama rentang waktu  peristiwa tidak melaporkan. Artinya ada brainwash yang di lakukan  pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau  menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak anaknya  hamil.

&quot;Seringkali praktek pernikahan mut'ah, membayangi praktek praktek  kejahatan seksual, seperti yang terjadi di puncak. Dan pelaku yang  menikahkan dianggap &amp;lsquo;pemuka agama&amp;rsquo; setempat. Artinya, apakah eksploitasi  ini hanya pelaku atau ada pelaku lain, yang memuluskan rencana pelaku.  Nah artinya apa yang di pahami para korban tentang pelaku selama ini,  perlu pendalaman lebih lanjut,&quot; tegasnya

Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera di syahkan. Kita juga perlu  mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya  diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi  pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir  dan negara bisa berbuat lebih dalam rangka memberi dampak sistemik  perlindungan anak dalam dunia pengasuhan, terutama mengurangi kejahatan  seksual anak anak yang terlepas dari keluarga intinya.

&quot;Jadi tindakan mengecam dan menghukum berat harus berlanjut pada  upaya upaya yang sistemik dalam melindungi anak anak yang terlepas  pengasuhan, berpindah pengasuhan dari kejahatan seksual,&quot; tutup Jasra.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra angkat bicara soal angka peristiwa kejahatan seksual belakangan ini yang kian meningkat.

Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban juga menggeramkan banyak orang. Seperti tidak ada yang mampu berbuat lebih, dengan barisan korban yang begitu banyak, bahkan ada yang memilih bunuh diri (NWR) sebelum mendapat keadilan.

Sebegitu timpangkah perlakukan hukum di mata para korban, sehingga tidak ada keberanian melawan malah memutuskan bunuh diri. Begitu juga kisah di Bandung yang berlangsung dalam rentang  2016 &amp;ndash; 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor, padahal sudah lahir bayi - bayi.

&quot;Ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik disekitarnya, tapi publik seperti dibungkam?
Pembuktian terbalik dari pertanyaan pertanyaan ini mengundang tanda tanya besar. Sebegitu misteriusnya kisah kisah dibalik peristiwa kejahatan seksual. Apakah polisi, jaksa dan hakim perlu upaya ekstra mengungkapnya, agar pelaku l terjerat hukum dan benar-benar tuntas. Dan korban baik yang masih hidup dan meninggal mendapat keadilan agar tidak meninggalkan korban satupun, dibalik kisah ini. Seperti yang KPPPA sampaikan, diduga ada 15 korban, dibanding yang beredar di publik ada 12 korban,&quot; kata Jasra lewat keterangan persnya, Sabtu (11/12/2021).

&quot;Banyak sekali peristiwa yang masih membingungkan kita, mengundang daya nalar dan pemikiran kita, apa motif yang sesungguhnya dari pelaku. Jangan jangan ini bukan kejahatan seksual yang berdiri tunggal, tetapi terkait menjalankan bisnis dan program. Artinya bila sampai disini, maka akan banyak yang terjerat,&quot; sambungnya.

Tentu situasinya sangat menjadi perhatian publik, dengan rentetan kisah yang masih menjadi misteri. Seperti kisah di Bandung, bagaimana santri bisa bertahun tahun menjadi korban yang berkepanjangan. Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh. Sedangkan eksploitasi seksual dalam rangka pesantren, menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama, bahkan ada 8 bayi, 2 santri hamil akibat perbuatannya.

Untuk 12 santri di Bandung, kabarnya sudah dari Mei kasus ini berproses, dan belakangan setelah diketahui pelaku ditahan, dan kabar terakhir pesantren ditutup yang diwarnai berbagai kecaman masyarakat.

&quot;Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa  pelaku akan segera diadili. Artinya ada proses penting mengungkapkan  fakta. Tidak hanya pidana kejahatan seksual, juga penyalahgunaan  kepercayaan orang tua mereka (akad penyerahan anak ke pesantren  dilanggar), penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas (dengan dikunci  dan kejahatan seksual), penyalahgunaan ijin di beberapa hotel dengan  membawa anak untuk praktek kejahatan seksual, praktek penipuan dengan  berkedok pesantren, pemberian ijin pembangunan pesantren dengan praktek  kejahatan seksual, membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak  ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual,  menggunakan posisi dan jabatannya untuk memperdaya anak. Artinya banyak  yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses  peradilan,&quot; urainya.

Bagaimanapun pelaku selain melakukan kejahatan seksual, juga memiliki  posisi di masyarakat dan kehidupan sosialnya sebagai ketua forum  pesantren. Artinya modusnya tidak hanya kejahatan seksual. Pengembangan  pesantren dan memperkaya sendiri, melalui eksploitasi kejahatan seksual.  Dengan menggunakan anak untuk eksploitasi ekonomi melalui jabatan dan  posisinya. Pengembangan dan pembuktian terbalik bisa dilakukan  kepolisian, jaksa dan pengadilan. Sehingga siapa saja yang terlibat bisa  dikembangkan.

Masyarakat juga bisa mengupayakan pidana berlapis, dengan membuat  laporan baru ke kepolisian. Para orang tua korban juga bisa aktif  melapor di tempat nya masing masing ke kepolisian setempat. Agar  pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing  korban, yang berbeda.

Begitupun dalam pengembangan kasus ini, penting ada pembuktian  pembuktian baru, dan bisa kembali dilaporkan ke kepolisian. Sehingga  peristiwanya benar benar dapat terungkap dan tuntas, tidak ada yang  tertinggal. Dan dapat membantu kerja kerja kepolisian, jaksa dan hakim  dengan masyarakat dan orang tua korban membuat laporan baru. Karena  dengan maraknya lembaga, partai, kementerian, lsm yang ikut menangani  ini.

Hal yang juga bikin gusar, ketika para korban selama rentang waktu  peristiwa tidak melaporkan. Artinya ada brainwash yang di lakukan  pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau  menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak anaknya  hamil.

&quot;Seringkali praktek pernikahan mut'ah, membayangi praktek praktek  kejahatan seksual, seperti yang terjadi di puncak. Dan pelaku yang  menikahkan dianggap &amp;lsquo;pemuka agama&amp;rsquo; setempat. Artinya, apakah eksploitasi  ini hanya pelaku atau ada pelaku lain, yang memuluskan rencana pelaku.  Nah artinya apa yang di pahami para korban tentang pelaku selama ini,  perlu pendalaman lebih lanjut,&quot; tegasnya

Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera di syahkan. Kita juga perlu  mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya  diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi  pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir  dan negara bisa berbuat lebih dalam rangka memberi dampak sistemik  perlindungan anak dalam dunia pengasuhan, terutama mengurangi kejahatan  seksual anak anak yang terlepas dari keluarga intinya.

&quot;Jadi tindakan mengecam dan menghukum berat harus berlanjut pada  upaya upaya yang sistemik dalam melindungi anak anak yang terlepas  pengasuhan, berpindah pengasuhan dari kejahatan seksual,&quot; tutup Jasra.

</content:encoded></item></channel></rss>
