<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jelang Libur Nataru, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri   </title><description>Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru masih di godok</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/13/338/2516091/jelang-libur-nataru-gubernur-anies-tunggu-inmendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/13/338/2516091/jelang-libur-nataru-gubernur-anies-tunggu-inmendagri"/><item><title> Jelang Libur Nataru, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/13/338/2516091/jelang-libur-nataru-gubernur-anies-tunggu-inmendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/13/338/2516091/jelang-libur-nataru-gubernur-anies-tunggu-inmendagri</guid><pubDate>Senin 13 Desember 2021 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/13/338/2516091/jelang-libur-nataru-gubernur-anies-tunggu-inmendagri-OSJrSTo50K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di TPU Utan Kayu (foto: MNC Portal/Refi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/13/338/2516091/jelang-libur-nataru-gubernur-anies-tunggu-inmendagri-OSJrSTo50K.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di TPU Utan Kayu (foto: MNC Portal/Refi)</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru masih di godok oleh jajarannya. Selain itu, Pemprov masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

&quot;Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. itu kalau tidak salah di tanda tangani tanggal 2 atau 4 Desember lalu,&quot; kata Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wagub DKI Sebut Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru
&quot;Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri. Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,&quot; imbuhnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Hadapi Libur Nataru, Menko PMK: Jangan Anggap Semua Baik-baik Saja
Anies menekankan bahwa peraturan selalu merujuk pada aturan juga. Sebab, aturan harus mendasar pada peraturan.

&quot;Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru masih di godok oleh jajarannya. Selain itu, Pemprov masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

&quot;Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. itu kalau tidak salah di tanda tangani tanggal 2 atau 4 Desember lalu,&quot; kata Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wagub DKI Sebut Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru
&quot;Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri. Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,&quot; imbuhnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Hadapi Libur Nataru, Menko PMK: Jangan Anggap Semua Baik-baik Saja
Anies menekankan bahwa peraturan selalu merujuk pada aturan juga. Sebab, aturan harus mendasar pada peraturan.

&quot;Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
