<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensos Risma: Secara Pribadi Saya Dukung Herry Wirawan Dihukum Kebiri!</title><description>Mensos Tri Rismaharini mendukung secara pribadi oknum guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan untuk dikebiri.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2516787/mensos-risma-secara-pribadi-saya-dukung-herry-wirawan-dihukum-kebiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2516787/mensos-risma-secara-pribadi-saya-dukung-herry-wirawan-dihukum-kebiri"/><item><title>Mensos Risma: Secara Pribadi Saya Dukung Herry Wirawan Dihukum Kebiri!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2516787/mensos-risma-secara-pribadi-saya-dukung-herry-wirawan-dihukum-kebiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2516787/mensos-risma-secara-pribadi-saya-dukung-herry-wirawan-dihukum-kebiri</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/337/2516787/mensos-risma-secara-pribadi-saya-dukung-herry-wirawan-dihukum-kebiri-F9pqHCPMjk.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: MPI/Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/337/2516787/mensos-risma-secara-pribadi-saya-dukung-herry-wirawan-dihukum-kebiri-F9pqHCPMjk.JPG</image><title>Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: MPI/Widya)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mendukung secara pribadi oknum guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan untuk dikebiri.

Pasalnya, aksi bejatnya Herry dilakukan terhadap 21 santriwati sehingga melahirkan sembilan bayi lahir dan dua masih di dalam kandungan.

&quot;Saya sih mendukung kalau saya pribadi karena ini menyangkut masa depan anak dan anak,&quot; kata Mensos saat ditemui di Jakarta, Selasa,(14/12/2021).

Mensos Risma menyatakan dukungannya terhadap perihal tersebut lantaran, ia masih memikirkan dampak berkelanjutan kepada ibu dan anaknya di masa depan.

Baca Juga: Tegas! Perkosa Belasan Santriwati, Menteri PPPA Minta Herry Wirawan Dikebiri

&quot;Karena pasti berat kalau kita tidak siapkan road mapnya dia akan seperti apa masih akan berat untuk anak dan anaknya,&quot; ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan didakwa primair  melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal  76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

&quot;Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15  tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan  (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau  ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,&quot; ujar Plt Asisten Pidana Umum  Kejati Jabar, Riyono.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mendukung secara pribadi oknum guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan untuk dikebiri.

Pasalnya, aksi bejatnya Herry dilakukan terhadap 21 santriwati sehingga melahirkan sembilan bayi lahir dan dua masih di dalam kandungan.

&quot;Saya sih mendukung kalau saya pribadi karena ini menyangkut masa depan anak dan anak,&quot; kata Mensos saat ditemui di Jakarta, Selasa,(14/12/2021).

Mensos Risma menyatakan dukungannya terhadap perihal tersebut lantaran, ia masih memikirkan dampak berkelanjutan kepada ibu dan anaknya di masa depan.

Baca Juga: Tegas! Perkosa Belasan Santriwati, Menteri PPPA Minta Herry Wirawan Dikebiri

&quot;Karena pasti berat kalau kita tidak siapkan road mapnya dia akan seperti apa masih akan berat untuk anak dan anaknya,&quot; ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan didakwa primair  melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal  76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

&quot;Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15  tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan  (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau  ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,&quot; ujar Plt Asisten Pidana Umum  Kejati Jabar, Riyono.
</content:encoded></item></channel></rss>
