<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel</title><description>Salah satu strategi yang diterapkan oleh berbagai negara adalah kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2517027/hadapi-varian-omicron-satgas-covid-19-belajarlah-dari-inggris-denmark-dan-afsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2517027/hadapi-varian-omicron-satgas-covid-19-belajarlah-dari-inggris-denmark-dan-afsel"/><item><title>Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2517027/hadapi-varian-omicron-satgas-covid-19-belajarlah-dari-inggris-denmark-dan-afsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/14/337/2517027/hadapi-varian-omicron-satgas-covid-19-belajarlah-dari-inggris-denmark-dan-afsel</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/337/2517027/hadapi-varian-omicron-satgas-covid-19-belajarlah-dari-inggris-denmark-dan-afsel-KGaNrYQJzL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/337/2517027/hadapi-varian-omicron-satgas-covid-19-belajarlah-dari-inggris-denmark-dan-afsel-KGaNrYQJzL.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito upaya mencegah masuknya varian Omicron ke dalam suatu wilayah di tengah masifnya mobilitas global merupakan hal yang tidak mudah.

Salah satu strategi yang diterapkan oleh berbagai negara adalah kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

&quot;Tiga negara yang dapat dijadikan pembelajaran adalah Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Bedanya dengan Indonesia ketiga negara ini mengahdapi tantangan kasus Omicron dalam jumlah yang cukup besar,&quot; ujar Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).

&quot;Inggris mengahadapi tantangan varian Omicron ketika kondisi kasus sedang mengalami kenaikan. Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir, setelah sebelumnya kasus sempat turun meskipun hanya sedikit,&quot; sambungnya.

Wiku menjelaskan, kebijakan pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris adalah antara lain, pertama, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap diwajibkan melakukan tes PCR pada hari kedua pasca kedatangan. Dan jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Ketiga, pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk yang bukan warganegara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.

Keempat, warga negara yang berasal dari negara red list wajib  karantina terpusat di hotel selama 10 hari. Dengan PCR wajib pada hari  pertama dan kedelapan.

&quot;Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini nyatanya  tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3  ribu kasus terkonfirmasi yang disebabkan oleh varian Omicron,&quot; jelas  Wiku.

Wiku membeberkan, Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris.  Saat ada ancaman Omicron, kasus di Denmark yang sempat mengalami  penurunan signifikan sedang mengalami lonjakan hampir 2.000% dalam waktu  2,5 bulan.

Adapun kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan oleh  Denmark antara lain, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni  Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan  karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah  divaksin dengan vaksin Pfizer, Johnson&amp;amp;Johnson, Moderna, dan,  AstraZeneca.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan  varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi wajib menyertakan PCR  3x24 jam sebelum kedatangan. Tes Antigen atau PCR 1x24 jam pasca  kedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan  secara mandiri.

&quot;Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu  mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19  yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron,&quot; bebernya.

Selanjutanya, Afrika Selatan, negara yang juga gagal mengantisipasi  masuknya varian Omicron. &quot;Kasus yang sebelumnya pernah mencapai level  yang sangat rendah, kemudian naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan,&quot;  tuturnya.

Sementara kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan   Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara, yakni wajib tes PCR 3x24   jam sebelum kedatangan. Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes   antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan   karantina selama 10 hari.

Sementara, saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan   sudah mencapai 779 kasus. Apabila dibandingkan dengan negara tersebut,   Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali   pada saat adanya ancaman varian Omicron.

&quot;Selama lima bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus mencapai 99,5% dari puncak kasus kedua,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito upaya mencegah masuknya varian Omicron ke dalam suatu wilayah di tengah masifnya mobilitas global merupakan hal yang tidak mudah.

Salah satu strategi yang diterapkan oleh berbagai negara adalah kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

&quot;Tiga negara yang dapat dijadikan pembelajaran adalah Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Bedanya dengan Indonesia ketiga negara ini mengahdapi tantangan kasus Omicron dalam jumlah yang cukup besar,&quot; ujar Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).

&quot;Inggris mengahadapi tantangan varian Omicron ketika kondisi kasus sedang mengalami kenaikan. Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir, setelah sebelumnya kasus sempat turun meskipun hanya sedikit,&quot; sambungnya.

Wiku menjelaskan, kebijakan pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris adalah antara lain, pertama, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap diwajibkan melakukan tes PCR pada hari kedua pasca kedatangan. Dan jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Ketiga, pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk yang bukan warganegara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.

Keempat, warga negara yang berasal dari negara red list wajib  karantina terpusat di hotel selama 10 hari. Dengan PCR wajib pada hari  pertama dan kedelapan.

&quot;Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini nyatanya  tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3  ribu kasus terkonfirmasi yang disebabkan oleh varian Omicron,&quot; jelas  Wiku.

Wiku membeberkan, Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris.  Saat ada ancaman Omicron, kasus di Denmark yang sempat mengalami  penurunan signifikan sedang mengalami lonjakan hampir 2.000% dalam waktu  2,5 bulan.

Adapun kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan oleh  Denmark antara lain, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni  Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan  karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah  divaksin dengan vaksin Pfizer, Johnson&amp;amp;Johnson, Moderna, dan,  AstraZeneca.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan  varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi wajib menyertakan PCR  3x24 jam sebelum kedatangan. Tes Antigen atau PCR 1x24 jam pasca  kedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan  secara mandiri.

&quot;Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu  mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19  yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron,&quot; bebernya.

Selanjutanya, Afrika Selatan, negara yang juga gagal mengantisipasi  masuknya varian Omicron. &quot;Kasus yang sebelumnya pernah mencapai level  yang sangat rendah, kemudian naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan,&quot;  tuturnya.

Sementara kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan   Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara, yakni wajib tes PCR 3x24   jam sebelum kedatangan. Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes   antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan   karantina selama 10 hari.

Sementara, saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan   sudah mencapai 779 kasus. Apabila dibandingkan dengan negara tersebut,   Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali   pada saat adanya ancaman varian Omicron.

&quot;Selama lima bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus mencapai 99,5% dari puncak kasus kedua,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
