<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban</title><description>Ustadz di Depok usai mencabuli santrinya memberikan uang Rp10 ribu.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2516897/cabuli-10-santri-ustadz-di-depok-berikan-rp10-ribu-ke-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2516897/cabuli-10-santri-ustadz-di-depok-berikan-rp10-ribu-ke-korban"/><item><title>Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2516897/cabuli-10-santri-ustadz-di-depok-berikan-rp10-ribu-ke-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2516897/cabuli-10-santri-ustadz-di-depok-berikan-rp10-ribu-ke-korban</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/338/2516897/cabuli-10-santri-ustadz-di-depok-berikan-rp10-ke-korban-VjFQ0pO8eY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal/Indra Purnomo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/338/2516897/cabuli-10-santri-ustadz-di-depok-berikan-rp10-ke-korban-VjFQ0pO8eY.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal/Indra Purnomo)</title></images><description>JAKARTA - Ustadz Muhammad Marin Surya (57) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap 10 santri. Dalam menjalankan aksinya, ustadz di Depok tersebut membujuk rayu serta mengintimidasi korban.
&quot;Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Setelah memuaskan nafsu dirinya dengan aksi pencabulan, tersangka memberikan uang terhadap korban. Jumlahnya sekira Rp10 ribu.
&quot;Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,&quot; katanya.
Zulpan menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan.
&quot;Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban,&quot; tutur Zulpan.
Baca Juga : Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung Jadi JPU
Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun aling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Ustadz Muhammad Marin Surya (57) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap 10 santri. Dalam menjalankan aksinya, ustadz di Depok tersebut membujuk rayu serta mengintimidasi korban.
&quot;Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Setelah memuaskan nafsu dirinya dengan aksi pencabulan, tersangka memberikan uang terhadap korban. Jumlahnya sekira Rp10 ribu.
&quot;Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,&quot; katanya.
Zulpan menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan.
&quot;Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban,&quot; tutur Zulpan.
Baca Juga : Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung Jadi JPU
Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun aling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
