<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilaporkan sejak Agustus, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka</title><description>Guru ngaji di Tangerang ditetapkan tersangka setelah mencabuli 2 muridnya.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2517019/dilaporkan-sejak-agustus-guru-ngaji-cabul-di-tangerang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2517019/dilaporkan-sejak-agustus-guru-ngaji-cabul-di-tangerang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Dilaporkan sejak Agustus, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2517019/dilaporkan-sejak-agustus-guru-ngaji-cabul-di-tangerang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/14/338/2517019/dilaporkan-sejak-agustus-guru-ngaji-cabul-di-tangerang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/338/2517019/dilaporkan-sejak-agustus-guru-ngaji-cabul-di-tangerang-ditetapkan-tersangka-HxcjgmNTfk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/338/2517019/dilaporkan-sejak-agustus-guru-ngaji-cabul-di-tangerang-ditetapkan-tersangka-HxcjgmNTfk.jpg</image><title>Ilustrasi (Ist)</title></images><description>TANGERANG - Seorang guru ngaji di Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka diketahui mencabuli dua muridnya dengan dalih mengisi ilmu.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, membenarkan  guru ngaji bernama Saipullah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa korban, saksi, dan tersangka sendiri.

&quot;Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,&quot; ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Pihak Polrestro Tangerang akan langsung memanggil tersangka untuk pemeriksaan. Polisi tak segan untuk melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan.

&quot;Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,&quot; tuturnya.

Sementara itu paman korban, Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Agustus 2021, dan akhirnya ditindaklanjuti.

&quot;Terima kasih petugas yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Kami merasa lega dan bersyukur,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban

Firman juga bercerita, korban saat ini sudah terlihat lebih baik, setelah sebelumnya sempat merasa tertekan. Terlebih lagi, korban sempat dibilang berbohong dan juga mendapat ancaman dari pihak tersangka.
&quot;Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siap yang benar,&quot; jelasnya.

Saiful dijerat Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang guru ngaji di Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka diketahui mencabuli dua muridnya dengan dalih mengisi ilmu.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, membenarkan  guru ngaji bernama Saipullah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa korban, saksi, dan tersangka sendiri.

&quot;Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,&quot; ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Pihak Polrestro Tangerang akan langsung memanggil tersangka untuk pemeriksaan. Polisi tak segan untuk melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan.

&quot;Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,&quot; tuturnya.

Sementara itu paman korban, Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Agustus 2021, dan akhirnya ditindaklanjuti.

&quot;Terima kasih petugas yang sudah menindaklanjuti kasus ini. Kami merasa lega dan bersyukur,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban

Firman juga bercerita, korban saat ini sudah terlihat lebih baik, setelah sebelumnya sempat merasa tertekan. Terlebih lagi, korban sempat dibilang berbohong dan juga mendapat ancaman dari pihak tersangka.
&quot;Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siap yang benar,&quot; jelasnya.

Saiful dijerat Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


</content:encoded></item></channel></rss>
