<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Kasus KDRT Terparah di Indonesia: Istri Dibacok, Ditelanjangi hingga Disiram Air Keras</title><description>Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mengakibatan luka baik fisik maupun mental pada korbannya.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2516857/4-kasus-kdrt-terparah-di-indonesia-istri-dibacok-ditelanjangi-hingga-disiram-air-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2516857/4-kasus-kdrt-terparah-di-indonesia-istri-dibacok-ditelanjangi-hingga-disiram-air-keras"/><item><title>4 Kasus KDRT Terparah di Indonesia: Istri Dibacok, Ditelanjangi hingga Disiram Air Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2516857/4-kasus-kdrt-terparah-di-indonesia-istri-dibacok-ditelanjangi-hingga-disiram-air-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2516857/4-kasus-kdrt-terparah-di-indonesia-istri-dibacok-ditelanjangi-hingga-disiram-air-keras</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Litbang MPI</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/337/2516857/4-kasus-kdrt-terparah-di-indonesia-istri-dibacok-ditelanjangi-hingga-disiram-air-keras-NelaP9JwzD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/337/2516857/4-kasus-kdrt-terparah-di-indonesia-istri-dibacok-ditelanjangi-hingga-disiram-air-keras-NelaP9JwzD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mengakibatan luka baik fisik maupun mental pada korbannya.

Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa dalam 17 tahun terakhir, yakni sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.

Data tersebut meliputi kekerasan terhadap istri dan anak, serta relasi personal lainnya. KDRT sendiri menempati urutan pertama dengan rasio 70% dari keseluruhan data yang dikumpulkan. Berikut adalah beberapa kasus KDRT terparah, dilansir dari berbagai sumber.

1. Menyiram Istri dengan Air Keras Hingga Tewas

AL (29), seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi tega menyiramkan air keras kepada istrinya, S (21). Korban akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit, pada Sabtu 20 November.

Peristiwa ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Korban dan pelaku diketahui baru menikah selama dua bulan. Insiden ini diduga terjadi karena rasa cemburu. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain, sehingga menyebabkan ia mengambil langkah nekat tersebut.

Saat kejadian, ketua RT setempat mengatakan bahwa jeritan korban sempat terdengar olehnya dan beberapa warga. Setelah mendatangi rumah tersebut, korban ditemukan telah tergeletak dengan sekujur tubuh melepuh akibat siraman air keras.

Pelaku yang melihat warga berdatangan merasa takut dan melarikan diri dengan sepeda motor. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

2. Menelanjangi, Menarik Rambut, dan Menyeret Istri

Perempuan di Karangasem, Bali mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, KS (30).

Diduga motif sang suami melakukan tindak penganiayaan karena dibakar  rasa cemburu ketika melihat istrinya terlibat percakapan online dengan  pria lain.

KS dikabarkan menelanjangi korban sebelum menarik rambut korban dan  menyeretnya ke rumah pria yang bertukar pesan dengan korban. Tidak hanya  itu, pelaku juga memukul, menginjak, dan membenturkan tubuh korban  hingga korban kehilangan kesadaran.

Korban menunggu luka-luka yang dialaminya membaik sebelum melapor ke pihak kepolisian setempat pada Minggu (21/11/2021).

3. Injak Perut Istri yang Sedang Hamil

Seorang pria berinisial K (21) dilaporkan atas KDRT yang dilakukan  terhadap istrinya, LR (21). Ia dikabarkan menginjak perut istrinya yang  tengah mengandung, pada Kamis (4/1/2018).

Hal keji itu dilakukannya lantaran ia curiga anak dalam kandungan tersebut bukan merupakan darah dagingnya.

Pelaku diketahui menendang, menginjak pinggang sebelah kiri korban,  dan memukul lengan kiri korban. Perlakuan ini menyebabkan timbulnya  pendarahan pada diri korban. Selain itu, bayinya juga terpaksa lahir  sebelum waktunya dan meninggal dunia.

Akibat perbuatan kejamnya, pelaku dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal  338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80  UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

4. Bacok Istri 12 Kali Hingga Tewas

Penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (33) terhadap  istrinya Z (29), di Muara Beliti, Musi Rawas pada Senin (4/12/2017).  Peristiwa ini berawal dari kecemburuan R terhadap korban yang berniat  kabur dari rumah.

Pelaku mencegah korban pergi dengan mengunci pintu rumah, tetapi  korban berhasil merebut kunci tersebut dan terus berusaha membuka pintu  yang terkunci. Terbutakan oleh amarah, pelaku langsung mengambil pisau  dan menusuk punggung istrinya tersebut sebanyak 6 kali.

Selain itu, pelaku juga dua kali menyayat leher belakang dan menikam  dada korban sebanyak 6 kali. Hal ini mengakibatkan tewasnya korban.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mengakibatan luka baik fisik maupun mental pada korbannya.

Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa dalam 17 tahun terakhir, yakni sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.

Data tersebut meliputi kekerasan terhadap istri dan anak, serta relasi personal lainnya. KDRT sendiri menempati urutan pertama dengan rasio 70% dari keseluruhan data yang dikumpulkan. Berikut adalah beberapa kasus KDRT terparah, dilansir dari berbagai sumber.

1. Menyiram Istri dengan Air Keras Hingga Tewas

AL (29), seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi tega menyiramkan air keras kepada istrinya, S (21). Korban akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit, pada Sabtu 20 November.

Peristiwa ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Korban dan pelaku diketahui baru menikah selama dua bulan. Insiden ini diduga terjadi karena rasa cemburu. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain, sehingga menyebabkan ia mengambil langkah nekat tersebut.

Saat kejadian, ketua RT setempat mengatakan bahwa jeritan korban sempat terdengar olehnya dan beberapa warga. Setelah mendatangi rumah tersebut, korban ditemukan telah tergeletak dengan sekujur tubuh melepuh akibat siraman air keras.

Pelaku yang melihat warga berdatangan merasa takut dan melarikan diri dengan sepeda motor. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

2. Menelanjangi, Menarik Rambut, dan Menyeret Istri

Perempuan di Karangasem, Bali mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, KS (30).

Diduga motif sang suami melakukan tindak penganiayaan karena dibakar  rasa cemburu ketika melihat istrinya terlibat percakapan online dengan  pria lain.

KS dikabarkan menelanjangi korban sebelum menarik rambut korban dan  menyeretnya ke rumah pria yang bertukar pesan dengan korban. Tidak hanya  itu, pelaku juga memukul, menginjak, dan membenturkan tubuh korban  hingga korban kehilangan kesadaran.

Korban menunggu luka-luka yang dialaminya membaik sebelum melapor ke pihak kepolisian setempat pada Minggu (21/11/2021).

3. Injak Perut Istri yang Sedang Hamil

Seorang pria berinisial K (21) dilaporkan atas KDRT yang dilakukan  terhadap istrinya, LR (21). Ia dikabarkan menginjak perut istrinya yang  tengah mengandung, pada Kamis (4/1/2018).

Hal keji itu dilakukannya lantaran ia curiga anak dalam kandungan tersebut bukan merupakan darah dagingnya.

Pelaku diketahui menendang, menginjak pinggang sebelah kiri korban,  dan memukul lengan kiri korban. Perlakuan ini menyebabkan timbulnya  pendarahan pada diri korban. Selain itu, bayinya juga terpaksa lahir  sebelum waktunya dan meninggal dunia.

Akibat perbuatan kejamnya, pelaku dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal  338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80  UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

4. Bacok Istri 12 Kali Hingga Tewas

Penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (33) terhadap  istrinya Z (29), di Muara Beliti, Musi Rawas pada Senin (4/12/2017).  Peristiwa ini berawal dari kecemburuan R terhadap korban yang berniat  kabur dari rumah.

Pelaku mencegah korban pergi dengan mengunci pintu rumah, tetapi  korban berhasil merebut kunci tersebut dan terus berusaha membuka pintu  yang terkunci. Terbutakan oleh amarah, pelaku langsung mengambil pisau  dan menusuk punggung istrinya tersebut sebanyak 6 kali.

Selain itu, pelaku juga dua kali menyayat leher belakang dan menikam  dada korban sebanyak 6 kali. Hal ini mengakibatkan tewasnya korban.


</content:encoded></item></channel></rss>
