<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karantina Mandiri Hanya Boleh untuk Pejabat Eselon I ke Atas</title><description>Karantina mandiri bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua, yakni terpusat dan mandiri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517100/karantina-mandiri-hanya-boleh-untuk-pejabat-eselon-i-ke-atas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517100/karantina-mandiri-hanya-boleh-untuk-pejabat-eselon-i-ke-atas"/><item><title>Karantina Mandiri Hanya Boleh untuk Pejabat Eselon I ke Atas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517100/karantina-mandiri-hanya-boleh-untuk-pejabat-eselon-i-ke-atas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517100/karantina-mandiri-hanya-boleh-untuk-pejabat-eselon-i-ke-atas</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/337/2517100/karantina-mandiri-hanya-boleh-untuk-pejabat-eselon-i-ke-atas-i9AThPKdLj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/337/2517100/karantina-mandiri-hanya-boleh-untuk-pejabat-eselon-i-ke-atas-i9AThPKdLj.jpg</image><title>Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Karantina mandiri bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua, yakni terpusat dan mandiri. Tidak semua orang bisa menjalankan karantina mandiri.&amp;nbsp;
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hanya pejabat eselon I keatas yang bisa menjalankan karantina mandiri.
&amp;ldquo;Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel
Wiku menjelaskan, fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Selain itu, juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.
&amp;ldquo;Di antaranya adalah meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia pun meminta kepada siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
&amp;ldquo;Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut, untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, Orangtua Jangan Panik Jika Anak Alami Gejala Ini
Wiku mengungkapkan, pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat. Seperti Wisma Atlet pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.
&amp;ldquo;Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRIdapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ , untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,&amp;rdquo; ujarnya.


&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Karantina mandiri bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua, yakni terpusat dan mandiri. Tidak semua orang bisa menjalankan karantina mandiri.&amp;nbsp;
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hanya pejabat eselon I keatas yang bisa menjalankan karantina mandiri.
&amp;ldquo;Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Hadapi Varian Omicron, Satgas Covid-19: Belajarlah dari Inggris, Denmark dan Afsel
Wiku menjelaskan, fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Selain itu, juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.
&amp;ldquo;Di antaranya adalah meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia pun meminta kepada siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
&amp;ldquo;Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut, untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, Orangtua Jangan Panik Jika Anak Alami Gejala Ini
Wiku mengungkapkan, pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat. Seperti Wisma Atlet pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.
&amp;ldquo;Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRIdapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ , untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,&amp;rdquo; ujarnya.


&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
