<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konvensi Rakyat Partai Perindo dan Rekrutmen Caleg</title><description>Harus diakui memang bukan hal mudah bagi partai politik untuk merekrut calon-calon legislatif berkompeten dan memiliki basis pemilih konkret</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517463/konvensi-rakyat-partai-perindo-dan-rekrutmen-caleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517463/konvensi-rakyat-partai-perindo-dan-rekrutmen-caleg"/><item><title>Konvensi Rakyat Partai Perindo dan Rekrutmen Caleg</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517463/konvensi-rakyat-partai-perindo-dan-rekrutmen-caleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517463/konvensi-rakyat-partai-perindo-dan-rekrutmen-caleg</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Opini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/337/2517463/konvensi-rakyat-partai-perindo-dan-rekrutmen-caleg-Km6uC3VeQ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Dewan Nasional, Ketua Bersama Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/337/2517463/konvensi-rakyat-partai-perindo-dan-rekrutmen-caleg-Km6uC3VeQ3.jpg</image><title>Anggota Dewan Nasional, Ketua Bersama Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia (Foto: Ist)</title></images><description>TAHAPAN Pemilihan Umum 2024 secara resmi memang belum ditetapkan dan dimulai. Akan tetapi, partai-partai politik sudah mulai melakukan berbagai langkah persiapan. Selain melakukan penataan struktur kepartaian hingga tingkat ranting, saat ini partai politik juga tengah sibuk melakukan perekrutan calon legislatif (caleg) untuk dimajukan dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Harus diakui memang bukan hal mudah bagi partai politik untuk merekrut calon-calon legislatif berkompeten dan memiliki basis pemilih konkret untuk kemudian mengisi daftar calon legislatif di seluruh tingkatan pemilihan. Kandidasi calon-calon legislatif merupakan hal sangat krusial bagi partai politik menjelang pemilihan umum. Pada tahapan ini calon-calon legislatif didaftarkan oleh partai politik untuk memperebutkan kursi DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pengisian daftar calon legislatif harus dilakukan cermat dan serius. Apalagi di pemilihan umum mendatang sistem proporsional terbuka masih diberlakukan sebagaimana pemilihan-pemilihan umum terdahulu. Jika partai politik menempatkan calon-calon legislatif yang tidak memiliki kompetensi memadai dan basis pemilih konkret, maka berpotensi tidak dapat menarik hati pemilih untuk memilih calon legislatif partai politik bersangkutan. Partai politik pengusung pun akan mengalami kerugian besar karena tidak mampu memperoleh kursi di legislatif sehingga perjuangan politik partai selama lima tahun mendatang tidak dapat belanjut di lembaga legislatif.

Jadi, rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif merupakan variabel sangat menentukan bagaimana sebuah partai politik dapat memperolah kursi di lembaga legislatif melalui pemilihan umum. Ketika rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif tidak dikelola secara baik oleh partai politik, maka akan berdampak pada kerja-kerja pemenangan partai politik bersangkutan, terutama dalam merealisasikan perolehan suara menjadi kursi di lembaga legislatif.

Problematika utama dalam pencalonan legislatif oleh partai politik di Indonesia selama ini adalah cenderung berlangsung secara tertutup. Partai-partai politik tidak memberikan informasi secara lengkap dan juga memadai kepada publik mengenai mekanisme rekrutmen dan proses seleksi calon legislatif. Nama calon-calon legislatif seakan tiba-tiba turun dari langit terpampang di daftar calon tetap yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak ada transparansi dalam proses rekrutmen calon legislatif dilakukan oleh partai-partai politik selama ini.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengamanatkan pelaksanaan seleksi calon-calon legislatif harus berlangsung demokratis dan terbuka sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik. Namun, tepat di titik inilah selama ini terjadi distorsi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik.

Di satu sisi, undang-undang memerintahkan seleksi calon-calon  legislatif dilakukan secara demokratis dan terbuka, namun, di sisi lain  dipersempit agar sesuai dengan lingkup partai politik bersangkutan atau  dalam hal ini anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik.  Ambiguitas regulasi itu kemudian mendorong para elite partai politik di  tingkat pusat untuk menggunakan kebijaksanaan mereka dalam menentukan  bagaimana rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan.  Alhasil transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang tidak mungkin  terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif tersebut.

Rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan secara  tertutup dan elitis karena diserahkan kepada segelintir elite partai  politik di tingkat pusat. Akibat lebih lanjut dari hal tersebut para  calon legislatif tidak terdorong untuk menelurkan gagasan segar guna  menarik perhatian dari elite-elite partai politik dan juga pemilih.  Alih-alih berlomba-lomba dalam menelurkan gagasan, mereka justru  berlomba-lomba untuk melakukan politik transaksional dengan elite-elite  partai politik di tingkat pusat dalam rangka mengamankan kandidasi  mereka.

Hal buruk lain yang juga terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi  calon-calon legislatif selama ini akibat dilakukan secara tertutup dan  elitis adalah penempatan calon legislatif sesuai relasi kuasa antara  calon legislatif bersangkutan dengan elite partai di tingkat pusat.  Tidak jarang ditemui terdapat calon legislatif telah memiliki basis  jaringan dan dukungan konkret di suatu daerah pemilihan namun harus  menerima realitas pahit dipindahkan di daerah pemilihan lain karena  diniliai bersikap tidak sesuai dengan keinginan elite partai di tingkat  pusat.

Jelas sekali ketertutupan informasi mengenai mekanisme rekrutmen dan  kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik selama ini telah  membuat publik tidak mengetahui bagaimana dan seperti apa partai politik  menjalankan fungsi rekrutmen politik mereka. Juga bagaimana partai  politik melakukan kaderisasi anggota mereka untuk diikutkan dalam  pencalonan anggota legislatif yang akan menduduki jabatan politik di  lembaga eksekutif maupun legislatif.

Padahal transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon  legislatif di pemilihan umum akan mengarahkan partai politik dalam  memperkuat demokratisasi internal di partai politik masing-masing.  Apalagi partai politik merupakan badan publik juga memperoleh suntikan  dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah atau sumbangan publik. Menurut Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik  memperoleh pendanaan negara memiliki kewajiban untuk memberikan data dan  informasi publik.

Jadi, tuntutan publik terhadap partai politik untuk mengedepankan  transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di  pemilihan umum bukanlah hal berlebihan. Derajat transparansi dapat  dilihat dari pemenuhan sejumlah indikator antara lain: (1) Ketersediaan  informasi secara jelas mengenai prosedur di setiap rencana dan kegiatan;  (2) Kemudahan akses informasi; (3) Keberadaan mekanisme pengaduan, dan  (4) Ketersediaan arus informasi (Krina, 2003:15)

Konvensi Rakyat

Dalam konteks itu, ikhtiar politik tengah dilakukan Partai Perindo   saat ini dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif melalui   mekanisme konvensi patut diapresiasi. Sebuah terobosan baru dalam   rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dengan berbasis digital   sehingga dapat diakses oleh siapa pun dan juga dari mana pun. Melalui   konvensi ini Partai Perindo hendak membuka pintu seluas mungkin bagi   siapa pun untuk ikut serta dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon   legislatif dalam Pemilu 2024.

Tujuan Konvensi Rakyat ini, pertama, menjaring warga negara Indonesia   yang berminat menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari   Partai Perindo di semua tingkat pemilihan. Kedua, membentuk ekosistem   demokrasi digital yang mampu memperkuat partisipasi politik masyarakat   dalam proses pencalonan anggota legislatif. Ketiga, meningkatkan   kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses   pencalonan dengan menggunakan teknologi modern. Keempat, memilih calon   anggota legislatif yang berintegritas politik tinggi, bermartabat   terhadap pendukung dan pemilihnya, serta memiliki relasi kokoh dengan   Partai Perindo untuk memperjuangkan kesejahteraan publik sesuai dengan   cita-cita dan garis politik partai.

Sedangkan esensi dari Konvensi Rakyat itu sendiri adalah   inklusivitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan demokrasi   substantif dalam prosesnya. Semua itu berjalan melalui sistem teknologi   informasi yaitu mendaftar melalui proses kandidasi secara daring pada   sistem yang ada di konvensirakyat.com. Ini merupakan upaya maksimal yang   dapat dilakukan di tengah ancaman politik uang dan patologi pemilu   lainnya dalam proses elektoral. Melalui sistem yang akuntabel, maka   upaya untuk mencederai proses demokrasi dapat ditekan dengan serius.

Penjaringan dimulai dengan pra tahapan konvensi tahap I dimulai sejak   25 November 2021 hingga Mei 2022. Pada tahapan ini publik dapat   mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif secara daring melalui   situs resmi konvensi Partai Perindo. Setiap orang pendaftar harus   melampirkan bukti dukungan dari 25 orang untuk pencalonan di tingkat   DPRD kabupaten/kota, 50 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPRD   provinsi, dan 100 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPR RI.

Pemungutan suara elektronik untuk konvensi ini dijadwalkan pada 17   Agustus 2022 hingga Maret 2023. Partai Perindo menetapkan perolehan   suara minimal 2.500 bagi calon legislatif di tingkat DPR RI, 1.500 suara   bagi calon legislatif di tingkat DPRD provinsi, dan 500 suara bagi   calon legislatif di tingkat DPRD kabupaten / kota. Hasil pemungutan   suara elektronik (e-voting) diumumkan sekitar Maret 2023. Dari sana   kemudian Partai Perindo akan menetapkan calon-calon legislatif akan   didaftarkan melalui Komisi Pemilihan Umum sebagai daftar calon tetap.

Tidak berlebihan untuk mengatakan kehadiran konvensi Partai Perindo   menjadi angin segar bagi kehidupan politik di Indonesia, terutama dalam   hal rekruitmen dan kandidasi politik. Melalui konvensi ini pintu telah   dibuka seluas mungkin bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam   rekruitmen dan kandidasi calon-calon legislatif dalam pemilihan umum   tahun 2024.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah
 
Anggota Dewan Nasional, Ketua Bersama Komite Eksekutif Konvensi Rakyat</description><content:encoded>TAHAPAN Pemilihan Umum 2024 secara resmi memang belum ditetapkan dan dimulai. Akan tetapi, partai-partai politik sudah mulai melakukan berbagai langkah persiapan. Selain melakukan penataan struktur kepartaian hingga tingkat ranting, saat ini partai politik juga tengah sibuk melakukan perekrutan calon legislatif (caleg) untuk dimajukan dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Harus diakui memang bukan hal mudah bagi partai politik untuk merekrut calon-calon legislatif berkompeten dan memiliki basis pemilih konkret untuk kemudian mengisi daftar calon legislatif di seluruh tingkatan pemilihan. Kandidasi calon-calon legislatif merupakan hal sangat krusial bagi partai politik menjelang pemilihan umum. Pada tahapan ini calon-calon legislatif didaftarkan oleh partai politik untuk memperebutkan kursi DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pengisian daftar calon legislatif harus dilakukan cermat dan serius. Apalagi di pemilihan umum mendatang sistem proporsional terbuka masih diberlakukan sebagaimana pemilihan-pemilihan umum terdahulu. Jika partai politik menempatkan calon-calon legislatif yang tidak memiliki kompetensi memadai dan basis pemilih konkret, maka berpotensi tidak dapat menarik hati pemilih untuk memilih calon legislatif partai politik bersangkutan. Partai politik pengusung pun akan mengalami kerugian besar karena tidak mampu memperoleh kursi di legislatif sehingga perjuangan politik partai selama lima tahun mendatang tidak dapat belanjut di lembaga legislatif.

Jadi, rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif merupakan variabel sangat menentukan bagaimana sebuah partai politik dapat memperolah kursi di lembaga legislatif melalui pemilihan umum. Ketika rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif tidak dikelola secara baik oleh partai politik, maka akan berdampak pada kerja-kerja pemenangan partai politik bersangkutan, terutama dalam merealisasikan perolehan suara menjadi kursi di lembaga legislatif.

Problematika utama dalam pencalonan legislatif oleh partai politik di Indonesia selama ini adalah cenderung berlangsung secara tertutup. Partai-partai politik tidak memberikan informasi secara lengkap dan juga memadai kepada publik mengenai mekanisme rekrutmen dan proses seleksi calon legislatif. Nama calon-calon legislatif seakan tiba-tiba turun dari langit terpampang di daftar calon tetap yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak ada transparansi dalam proses rekrutmen calon legislatif dilakukan oleh partai-partai politik selama ini.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengamanatkan pelaksanaan seleksi calon-calon legislatif harus berlangsung demokratis dan terbuka sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik. Namun, tepat di titik inilah selama ini terjadi distorsi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik.

Di satu sisi, undang-undang memerintahkan seleksi calon-calon  legislatif dilakukan secara demokratis dan terbuka, namun, di sisi lain  dipersempit agar sesuai dengan lingkup partai politik bersangkutan atau  dalam hal ini anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik.  Ambiguitas regulasi itu kemudian mendorong para elite partai politik di  tingkat pusat untuk menggunakan kebijaksanaan mereka dalam menentukan  bagaimana rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan.  Alhasil transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang tidak mungkin  terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif tersebut.

Rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dilakukan secara  tertutup dan elitis karena diserahkan kepada segelintir elite partai  politik di tingkat pusat. Akibat lebih lanjut dari hal tersebut para  calon legislatif tidak terdorong untuk menelurkan gagasan segar guna  menarik perhatian dari elite-elite partai politik dan juga pemilih.  Alih-alih berlomba-lomba dalam menelurkan gagasan, mereka justru  berlomba-lomba untuk melakukan politik transaksional dengan elite-elite  partai politik di tingkat pusat dalam rangka mengamankan kandidasi  mereka.

Hal buruk lain yang juga terjadi dalam rekrutmen dan kandidasi  calon-calon legislatif selama ini akibat dilakukan secara tertutup dan  elitis adalah penempatan calon legislatif sesuai relasi kuasa antara  calon legislatif bersangkutan dengan elite partai di tingkat pusat.  Tidak jarang ditemui terdapat calon legislatif telah memiliki basis  jaringan dan dukungan konkret di suatu daerah pemilihan namun harus  menerima realitas pahit dipindahkan di daerah pemilihan lain karena  diniliai bersikap tidak sesuai dengan keinginan elite partai di tingkat  pusat.

Jelas sekali ketertutupan informasi mengenai mekanisme rekrutmen dan  kandidasi calon-calon legislatif oleh partai politik selama ini telah  membuat publik tidak mengetahui bagaimana dan seperti apa partai politik  menjalankan fungsi rekrutmen politik mereka. Juga bagaimana partai  politik melakukan kaderisasi anggota mereka untuk diikutkan dalam  pencalonan anggota legislatif yang akan menduduki jabatan politik di  lembaga eksekutif maupun legislatif.

Padahal transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon  legislatif di pemilihan umum akan mengarahkan partai politik dalam  memperkuat demokratisasi internal di partai politik masing-masing.  Apalagi partai politik merupakan badan publik juga memperoleh suntikan  dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah atau sumbangan publik. Menurut Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik  memperoleh pendanaan negara memiliki kewajiban untuk memberikan data dan  informasi publik.

Jadi, tuntutan publik terhadap partai politik untuk mengedepankan  transparansi dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di  pemilihan umum bukanlah hal berlebihan. Derajat transparansi dapat  dilihat dari pemenuhan sejumlah indikator antara lain: (1) Ketersediaan  informasi secara jelas mengenai prosedur di setiap rencana dan kegiatan;  (2) Kemudahan akses informasi; (3) Keberadaan mekanisme pengaduan, dan  (4) Ketersediaan arus informasi (Krina, 2003:15)

Konvensi Rakyat

Dalam konteks itu, ikhtiar politik tengah dilakukan Partai Perindo   saat ini dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif melalui   mekanisme konvensi patut diapresiasi. Sebuah terobosan baru dalam   rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dengan berbasis digital   sehingga dapat diakses oleh siapa pun dan juga dari mana pun. Melalui   konvensi ini Partai Perindo hendak membuka pintu seluas mungkin bagi   siapa pun untuk ikut serta dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon   legislatif dalam Pemilu 2024.

Tujuan Konvensi Rakyat ini, pertama, menjaring warga negara Indonesia   yang berminat menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari   Partai Perindo di semua tingkat pemilihan. Kedua, membentuk ekosistem   demokrasi digital yang mampu memperkuat partisipasi politik masyarakat   dalam proses pencalonan anggota legislatif. Ketiga, meningkatkan   kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses   pencalonan dengan menggunakan teknologi modern. Keempat, memilih calon   anggota legislatif yang berintegritas politik tinggi, bermartabat   terhadap pendukung dan pemilihnya, serta memiliki relasi kokoh dengan   Partai Perindo untuk memperjuangkan kesejahteraan publik sesuai dengan   cita-cita dan garis politik partai.

Sedangkan esensi dari Konvensi Rakyat itu sendiri adalah   inklusivitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan demokrasi   substantif dalam prosesnya. Semua itu berjalan melalui sistem teknologi   informasi yaitu mendaftar melalui proses kandidasi secara daring pada   sistem yang ada di konvensirakyat.com. Ini merupakan upaya maksimal yang   dapat dilakukan di tengah ancaman politik uang dan patologi pemilu   lainnya dalam proses elektoral. Melalui sistem yang akuntabel, maka   upaya untuk mencederai proses demokrasi dapat ditekan dengan serius.

Penjaringan dimulai dengan pra tahapan konvensi tahap I dimulai sejak   25 November 2021 hingga Mei 2022. Pada tahapan ini publik dapat   mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif secara daring melalui   situs resmi konvensi Partai Perindo. Setiap orang pendaftar harus   melampirkan bukti dukungan dari 25 orang untuk pencalonan di tingkat   DPRD kabupaten/kota, 50 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPRD   provinsi, dan 100 dukungan untuk pencalonan di tingkat DPR RI.

Pemungutan suara elektronik untuk konvensi ini dijadwalkan pada 17   Agustus 2022 hingga Maret 2023. Partai Perindo menetapkan perolehan   suara minimal 2.500 bagi calon legislatif di tingkat DPR RI, 1.500 suara   bagi calon legislatif di tingkat DPRD provinsi, dan 500 suara bagi   calon legislatif di tingkat DPRD kabupaten / kota. Hasil pemungutan   suara elektronik (e-voting) diumumkan sekitar Maret 2023. Dari sana   kemudian Partai Perindo akan menetapkan calon-calon legislatif akan   didaftarkan melalui Komisi Pemilihan Umum sebagai daftar calon tetap.

Tidak berlebihan untuk mengatakan kehadiran konvensi Partai Perindo   menjadi angin segar bagi kehidupan politik di Indonesia, terutama dalam   hal rekruitmen dan kandidasi politik. Melalui konvensi ini pintu telah   dibuka seluas mungkin bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam   rekruitmen dan kandidasi calon-calon legislatif dalam pemilihan umum   tahun 2024.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah
 
Anggota Dewan Nasional, Ketua Bersama Komite Eksekutif Konvensi Rakyat</content:encoded></item></channel></rss>
