<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Karantina Terbaru, Satgas Covid-19: Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat</title><description>Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517502/aturan-karantina-terbaru-satgas-covid-19-pengecualian-berlaku-terbatas-dan-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517502/aturan-karantina-terbaru-satgas-covid-19-pengecualian-berlaku-terbatas-dan-ketat"/><item><title>Aturan Karantina Terbaru, Satgas Covid-19: Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517502/aturan-karantina-terbaru-satgas-covid-19-pengecualian-berlaku-terbatas-dan-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/15/337/2517502/aturan-karantina-terbaru-satgas-covid-19-pengecualian-berlaku-terbatas-dan-ketat</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/337/2517502/aturan-karantina-terbaru-satgas-covid-19-pengecualian-berlaku-terbatas-dan-ketat-ycGxBsd4T8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/337/2517502/aturan-karantina-terbaru-satgas-covid-19-pengecualian-berlaku-terbatas-dan-ketat-ycGxBsd4T8.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.
&amp;ldquo;Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).



Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.&amp;ldquo;Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan  kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan  durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan  karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib  melakukan karantina terpusat,&amp;rdquo; tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku  individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di  Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan  Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat  dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12) lalu dan selanjutnya  diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.
&amp;ldquo;Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).



Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.&amp;ldquo;Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan  kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan  durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan  karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib  melakukan karantina terpusat,&amp;rdquo; tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku  individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di  Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan  Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat  dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12) lalu dan selanjutnya  diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.</content:encoded></item></channel></rss>
