<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Cabuli Anak Tetangganya, Pria Ini Berikan Uang Rp10 Ribu</title><description>Seorang pria ditangkap setelah mencabuli anak tetangganya.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/340/2517637/usai-cabuli-anak-tetangganya-pria-ini-berikan-uang-rp10-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/15/340/2517637/usai-cabuli-anak-tetangganya-pria-ini-berikan-uang-rp10-ribu"/><item><title>Usai Cabuli Anak Tetangganya, Pria Ini Berikan Uang Rp10 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/15/340/2517637/usai-cabuli-anak-tetangganya-pria-ini-berikan-uang-rp10-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/15/340/2517637/usai-cabuli-anak-tetangganya-pria-ini-berikan-uang-rp10-ribu</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/340/2517637/usai-cabuli-anak-tetangganya-pria-ini-berikan-uang-rp10-ribu-OSIZl3zTCB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/340/2517637/usai-cabuli-anak-tetangganya-pria-ini-berikan-uang-rp10-ribu-OSIZl3zTCB.jpg</image><title>Ilustrasi (iNews)</title></images><description>PADANG - Seorang pria berinisial M (59) ditangkap Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, karena telah mencabuli anak tetangganya. Polisi menangkap pelaku pencabulan itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.

&quot;Pelaku merupakan tetangga korban di Koto Tangah. Pelaku diduga sudah melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak empat kali. Awal kejadian sejak November tahun ini. Aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan pada (11/12),&quot; ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021)

Aksi pria tersebut terkuak setelah korban berusia 12 tahun ini menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan tersangka.

&quot;Mendapat laporan tersebut pihak korban melaporkan ke polisi. Kita langsung memberikan respon, kemari sekira pukul 14.00 WIB kita menangkap tersangka,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang

Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka itu dengan cara memanggil korban yang masih bertetangga untuk masuk ke dalam rumahnya.

&quot;Saat korban bermain di depan rumah tersangka, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel di situlah aksi tak senonoh dilakukan tersangka,&quot; ucap Rico.

Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak bersuara.

&amp;ldquo;Kita menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Rico.
</description><content:encoded>PADANG - Seorang pria berinisial M (59) ditangkap Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, karena telah mencabuli anak tetangganya. Polisi menangkap pelaku pencabulan itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.

&quot;Pelaku merupakan tetangga korban di Koto Tangah. Pelaku diduga sudah melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak empat kali. Awal kejadian sejak November tahun ini. Aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan pada (11/12),&quot; ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021)

Aksi pria tersebut terkuak setelah korban berusia 12 tahun ini menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan tersangka.

&quot;Mendapat laporan tersebut pihak korban melaporkan ke polisi. Kita langsung memberikan respon, kemari sekira pukul 14.00 WIB kita menangkap tersangka,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang

Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka itu dengan cara memanggil korban yang masih bertetangga untuk masuk ke dalam rumahnya.

&quot;Saat korban bermain di depan rumah tersangka, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel di situlah aksi tak senonoh dilakukan tersangka,&quot; ucap Rico.

Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak bersuara.

&amp;ldquo;Kita menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Rico.
</content:encoded></item></channel></rss>
