<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Limpahkan Dakwaan Adik Mantan Bupati Lampung Utara ke Pengadilan   </title><description>Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517749/kpk-limpahkan-dakwaan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517749/kpk-limpahkan-dakwaan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-ke-pengadilan"/><item><title>KPK Limpahkan Dakwaan Adik Mantan Bupati Lampung Utara ke Pengadilan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517749/kpk-limpahkan-dakwaan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517749/kpk-limpahkan-dakwaan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-ke-pengadilan</guid><pubDate>Kamis 16 Desember 2021 06:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/16/337/2517749/kpk-limpahkan-dakwaan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-ke-pengadilan-p2MkYJOpvR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/16/337/2517749/kpk-limpahkan-dakwaan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-ke-pengadilan-p2MkYJOpvR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Akbar Tandaniria merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Akbar Tandaniria akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
&quot;Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).
Setelah berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Belum diketahui agenda sidang perdana untuk Akbar Tandaniria dilangsungkan.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi
&quot;Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Akbar Tandaniria diduga turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerima Gratifikasi
Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.


</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Akbar Tandaniria merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Akbar Tandaniria akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
&quot;Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).
Setelah berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Belum diketahui agenda sidang perdana untuk Akbar Tandaniria dilangsungkan.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi
&quot;Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.
Akbar Tandaniria diduga turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerima Gratifikasi
Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.


</content:encoded></item></channel></rss>
