<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Omicron Masuk Indonesia, Pesan Kepala BNPB: Jangan Tinggalkan Tempat Karantina!   </title><description>Kasus pertama omicron resmi diumumkan oleh pemerintah pagi ini. Dimana kasus ini terjadi pada salah satu tenaga kebersihan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517893/omicron-masuk-indonesia-pesan-kepala-bnpb-jangan-tinggalkan-tempat-karantina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517893/omicron-masuk-indonesia-pesan-kepala-bnpb-jangan-tinggalkan-tempat-karantina"/><item><title> Omicron Masuk Indonesia, Pesan Kepala BNPB: Jangan Tinggalkan Tempat Karantina!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517893/omicron-masuk-indonesia-pesan-kepala-bnpb-jangan-tinggalkan-tempat-karantina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/16/337/2517893/omicron-masuk-indonesia-pesan-kepala-bnpb-jangan-tinggalkan-tempat-karantina</guid><pubDate>Kamis 16 Desember 2021 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/16/337/2517893/omicron-masuk-indonesia-pesan-kepala-bnpb-jangan-tinggalkan-tempat-karantina-2WafSUx1pJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/16/337/2517893/omicron-masuk-indonesia-pesan-kepala-bnpb-jangan-tinggalkan-tempat-karantina-2WafSUx1pJ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Kasus pertama omicron resmi diumumkan oleh pemerintah pagi ini. Dimana kasus ini terjadi pada salah satu tenaga kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto berpesan agar semua pihak menjalankan karantina sesuai prosedur. Dia pun menekankan jangan ada pelaku perjalanan internasional yang meninggalkan tempat karantina.

&amp;ldquo;Pesan kami pada saat melaksanakan karantina tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Tidak meninggalkan tempat karantina,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Omicron di Indonesia, Pasien Terkonfirmasi Tidak Bergejala: Tanpa Demam dan Batuk-Batuk
Dia kembali meminta agar seluruh masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu Indonesia bisa menghadapi varian covid-19 apapun.

&amp;ldquo;Tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga benar-benar adanya varian omicron atau varian apapun, kita sebagai bangsa Indonesia betul-betul bisa terbebas dan bisa melewati. Khususnya di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 yang akan datang,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Omicron di Indonesia, Menkes: Pasien Terkonfirmasi Sudah Negatif
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMy8xLzE0Mjc4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pada kesempatan itu Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dimana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

&amp;ldquo;Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

&amp;ldquo;Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kasus pertama omicron resmi diumumkan oleh pemerintah pagi ini. Dimana kasus ini terjadi pada salah satu tenaga kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto berpesan agar semua pihak menjalankan karantina sesuai prosedur. Dia pun menekankan jangan ada pelaku perjalanan internasional yang meninggalkan tempat karantina.

&amp;ldquo;Pesan kami pada saat melaksanakan karantina tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Tidak meninggalkan tempat karantina,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Omicron di Indonesia, Pasien Terkonfirmasi Tidak Bergejala: Tanpa Demam dan Batuk-Batuk
Dia kembali meminta agar seluruh masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu Indonesia bisa menghadapi varian covid-19 apapun.

&amp;ldquo;Tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga benar-benar adanya varian omicron atau varian apapun, kita sebagai bangsa Indonesia betul-betul bisa terbebas dan bisa melewati. Khususnya di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 yang akan datang,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Omicron di Indonesia, Menkes: Pasien Terkonfirmasi Sudah Negatif
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMy8xLzE0Mjc4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pada kesempatan itu Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dimana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

&amp;ldquo;Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

&amp;ldquo;Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
