<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Muridnya hingga Pendarahan</title><description>Kasus tersebut terungkap dari kecurigaan orangtua korban.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/16/340/2517712/bejat-guru-ngaji-di-lubuklinggau-cabuli-muridnya-hingga-pendarahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/16/340/2517712/bejat-guru-ngaji-di-lubuklinggau-cabuli-muridnya-hingga-pendarahan"/><item><title>Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Muridnya hingga Pendarahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/16/340/2517712/bejat-guru-ngaji-di-lubuklinggau-cabuli-muridnya-hingga-pendarahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/16/340/2517712/bejat-guru-ngaji-di-lubuklinggau-cabuli-muridnya-hingga-pendarahan</guid><pubDate>Kamis 16 Desember 2021 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/16/340/2517712/bejat-guru-ngaji-di-lubuklinggau-cabuli-muridnya-hingga-pendarahan-PE6UuW5HvG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/16/340/2517712/bejat-guru-ngaji-di-lubuklinggau-cabuli-muridnya-hingga-pendarahan-PE6UuW5HvG.jpg</image><title>Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Seorang guru ngaji berinisial SUD (30) di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menyodomi muridnya yang berusia 11 tahun. Kasus pencabulan tersebut terungkap dari kecurigaan orangtua korban.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi,, kasus sodomi ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban terhadap kondisi kesehatan anaknya.
&quot;Korban ini mengalami demam. Bahkan, mengalami pendarahan saat buang air besar, hingga harus menjalani perawatan medis,&quot; katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
Atas peristiwa itu, orangtua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah dicabuli oleh SUD yang tak lain guru ngajinya pada Minggu 12 Desember 2021.

&quot;Tak terima dengan hal itu. Orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap,&quot; katanya.

Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.

&quot;SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;5 Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa Santri hingga Lahirkan 9 Bayi
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

&quot;Ancamannya hukuman 20 tahun penjara,&quot; katanya.</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Seorang guru ngaji berinisial SUD (30) di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menyodomi muridnya yang berusia 11 tahun. Kasus pencabulan tersebut terungkap dari kecurigaan orangtua korban.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi,, kasus sodomi ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban terhadap kondisi kesehatan anaknya.
&quot;Korban ini mengalami demam. Bahkan, mengalami pendarahan saat buang air besar, hingga harus menjalani perawatan medis,&quot; katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
Atas peristiwa itu, orangtua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah dicabuli oleh SUD yang tak lain guru ngajinya pada Minggu 12 Desember 2021.

&quot;Tak terima dengan hal itu. Orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap,&quot; katanya.

Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.

&quot;SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;5 Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa Santri hingga Lahirkan 9 Bayi
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

&quot;Ancamannya hukuman 20 tahun penjara,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
