<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berulang Kali Sebar Hoaks di Medsos, Warga Kampar Ditangkap</title><description>Seorang warga ditangkap karena menyebarkan hoaks di Medsos.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/18/340/2519166/berulang-kali-sebar-hoaks-di-medsos-warga-kampar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/18/340/2519166/berulang-kali-sebar-hoaks-di-medsos-warga-kampar-ditangkap"/><item><title>Berulang Kali Sebar Hoaks di Medsos, Warga Kampar Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/18/340/2519166/berulang-kali-sebar-hoaks-di-medsos-warga-kampar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/18/340/2519166/berulang-kali-sebar-hoaks-di-medsos-warga-kampar-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 18 Desember 2021 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/18/340/2519166/berulang-kali-sebar-hoaks-di-medsos-warga-kampar-ditangkap-k1BLwAsHdN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/18/340/2519166/berulang-kali-sebar-hoaks-di-medsos-warga-kampar-ditangkap-k1BLwAsHdN.jpg</image><title>Ilustrasi (iNews)</title></images><description>PEKANBARU - Seorang warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku berinisial NZ ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait vaksinasi Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ pria berusia 43 tahun itu beberapa kali menyebarkan hoaks di media sosial Facebook. Perbuatannya itu berpotensi membuat kegaduhan.

&quot;Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi,&quot; kata Bery Sabtu (18/12/2021).

Dia mengatakan tersangka diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Manokwari Ditembak karena Hoaks Warga Tewas Usai Vaksin

&quot;Tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak empat kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk Satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini,&quot; tuturnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone. Dimana tersangka memosting ujaran kebencian menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver tersebut.

&quot;Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>PEKANBARU - Seorang warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku berinisial NZ ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait vaksinasi Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ pria berusia 43 tahun itu beberapa kali menyebarkan hoaks di media sosial Facebook. Perbuatannya itu berpotensi membuat kegaduhan.

&quot;Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi,&quot; kata Bery Sabtu (18/12/2021).

Dia mengatakan tersangka diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Manokwari Ditembak karena Hoaks Warga Tewas Usai Vaksin

&quot;Tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak empat kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk Satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini,&quot; tuturnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone. Dimana tersangka memosting ujaran kebencian menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver tersebut.

&quot;Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
