<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngeri, Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual</title><description>Andy menyebut 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519782/ngeri-setiap-2-jam-ada-3-orang-jadi-korban-kekerasan-seksual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519782/ngeri-setiap-2-jam-ada-3-orang-jadi-korban-kekerasan-seksual"/><item><title>Ngeri, Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519782/ngeri-setiap-2-jam-ada-3-orang-jadi-korban-kekerasan-seksual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519782/ngeri-setiap-2-jam-ada-3-orang-jadi-korban-kekerasan-seksual</guid><pubDate>Senin 20 Desember 2021 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519782/ngeri-setiap-2-jam-ada-3-orang-jadi-korban-kekerasan-seksual-QR5jMQuZ6C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519782/ngeri-setiap-2-jam-ada-3-orang-jadi-korban-kekerasan-seksual-QR5jMQuZ6C.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tersendat.

Padahal, urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011.

&quot;Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban,&quot; tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).

Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

&quot;Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,&quot; lanjut dia.

Andy menjelaskan, RUU ini mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) CATAHU Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.

Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tersebut, menurutnya, tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum

&quot;Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan,  kebenaran dan pemulihan sebagaimana dimandatkan Konstitusi RI dan  instrumen HAM internasional,&quot; kata dia.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa periode DPR 2014-2019 RUU ini  pernah dibahas dengan pemerintah namun sampai akhir periode tidak  berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM)  RUU P-KS.

Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan  harus dimulai dari awal. Salah satu faktornya adalah, kepentingan  hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan.

Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi  RUU P-KS saat itu merebak diberbagai ruang dan media sosial turut  mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI.

&quot;Kondisi ini masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang,  yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU  TPKS). Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum  bagi korban kekerasan seksual,&quot; kata dia.

Atas belum ditetapkannya RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI, Komnas Perempuan menyatakan:

1. Mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022

3. Berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi,  media massa dan lembaga layanan korban yang tak pernah putus dan tanpa  lelah terus memperjuangkan RUU TPKS dan menyerukan agar terus memberikan  masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU ini hingga tahap  pembahasan dan pengesahan.

4. Mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung  Badan  Musyawarah/ Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan  Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna  DPR RI Januari Tahun 2022.



</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tersendat.

Padahal, urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011.

&quot;Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban,&quot; tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).

Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

&quot;Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,&quot; lanjut dia.

Andy menjelaskan, RUU ini mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) CATAHU Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.

Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tersebut, menurutnya, tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum

&quot;Hal ini yang menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan,  kebenaran dan pemulihan sebagaimana dimandatkan Konstitusi RI dan  instrumen HAM internasional,&quot; kata dia.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa periode DPR 2014-2019 RUU ini  pernah dibahas dengan pemerintah namun sampai akhir periode tidak  berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM)  RUU P-KS.

Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan  harus dimulai dari awal. Salah satu faktornya adalah, kepentingan  hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan.

Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi  RUU P-KS saat itu merebak diberbagai ruang dan media sosial turut  mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI.

&quot;Kondisi ini masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang,  yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU  TPKS). Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum  bagi korban kekerasan seksual,&quot; kata dia.

Atas belum ditetapkannya RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI, Komnas Perempuan menyatakan:

1. Mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2. Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022

3. Berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi,  media massa dan lembaga layanan korban yang tak pernah putus dan tanpa  lelah terus memperjuangkan RUU TPKS dan menyerukan agar terus memberikan  masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU ini hingga tahap  pembahasan dan pengesahan.

4. Mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung  Badan  Musyawarah/ Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan  Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna  DPR RI Januari Tahun 2022.



</content:encoded></item></channel></rss>
