<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Predator Seksual Anak Bisa Dihukum Mati atau Kebiri, Pemerintah Paparkan Dasar Hukumnya</title><description>Femmy mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus maksimal atau seberat-beratnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519848/predator-seksual-anak-bisa-dihukum-mati-atau-kebiri-pemerintah-paparkan-dasar-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519848/predator-seksual-anak-bisa-dihukum-mati-atau-kebiri-pemerintah-paparkan-dasar-hukumnya"/><item><title>Predator Seksual Anak Bisa Dihukum Mati atau Kebiri, Pemerintah Paparkan Dasar Hukumnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519848/predator-seksual-anak-bisa-dihukum-mati-atau-kebiri-pemerintah-paparkan-dasar-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519848/predator-seksual-anak-bisa-dihukum-mati-atau-kebiri-pemerintah-paparkan-dasar-hukumnya</guid><pubDate>Senin 20 Desember 2021 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519848/predator-seksual-anak-bisa-dihukum-mati-atau-kebiri-pemerintah-paparkan-dasar-hukumnya-YBg0epdeze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519848/predator-seksual-anak-bisa-dihukum-mati-atau-kebiri-pemerintah-paparkan-dasar-hukumnya-YBg0epdeze.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual.

Hal itu dikatakan Femmy untuk merespons banyaknya pemberitaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, malah menjadi korban kekerasan seksual. Ini menyebabkan anak sebagai korban menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Femmy mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus maksimal atau seberat-beratnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMS8xLzE0MjcwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,&quot; ujar Femmy di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Ngeri, Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual
 

Menurut Femmy, hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, mengacu pada Perppu 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi  Undang-Undang melalui UU 17/2016, jika tindak kekerasan seksual  menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat,  gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi  reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana  mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan  paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit PP 70/2020 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,  Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap  Anak.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah  penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek  menyakitkan atau penyiksaan. Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah  sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

&quot;Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait  agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara  teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya  perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual,&quot; ujar Femmy.

Lebih lanjut, Deputi Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan  seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan  dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemda setempat  agar anak sebagai korban (usia dibawah 18 tahun) ini dipastikan segera  mendapatkan: 1) layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma; 2)  bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI); 3) pemeriksaan  kesehatan; 4) pendampingan hukum; 5) pemenuhan hak pendidikan untuk  dapat kembali bersekolah; 6) pemenuhan hak sipil anak/bayi yang telah  dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu  Keluarga; 7) bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya,  serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

&quot;Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu   dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan   tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan   bantuan kepada korban,&quot; tutur Femmy.

Selain itu, Femmy mengatakan, Kemenko PMK akan memastikan bahwa anak   sebagai korban yang telah memiliki bayi karena menjadi korban perbuatan   keji, perlu diberi edukasi tentang parenting dan pengasuhan agar  mereka  tetap semangat dan optimis untuk mengasuh dan mewujudkan tumbuh  kembang  anaknya.

&quot;Untuk si bayi, dipastikan akan memperoleh perlindungan sosial,   bantuan pemenuhan administrasi kependudukannya dan bantuan layanan untuk   optimalisasi tumbuh kembangnya,&quot; ucapnya

Femmy menuturkan, kasus-kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan   keagamaan atau pondok pesantren jangan sampai membuat para orang tua   menggeneralisasi kondisi dan takut untuk menyekolahkan anak di semua   pondok pesantren.

&quot;Kasus ini tidak selalu terjadi di satuan pendidikan keagamaan atau   pondok pesantren. Ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum dan di   segelintir pondok pesantren,&quot; katanya.

Femmy berkeyakinan bahwa pesantren merupakan lembaga yang memiliki   posisi strategis dan sangat dihormati dalam menyelenggarakan tugas   mulianya yaitu pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas berakhlak   mulia, memegang teguh ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin, juga    tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, yang sesuai dengan   nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Sebagai tindak lanjut pencegahan dan penanganan kasus serupa, Kemenko   PMK dalam waktu dekat akan bersilaturrahmi dengan pimpinan pondok   pesantren dari ormas NU, Muhammadiyah dan lainnya serta melibatkan   Kementerian/Lembaga terkait untuk mengefektifkan pencegahan ke depan   atas perlindungan anak khususnya di lembaga dan satuan pendidikan.

&quot;Pelibatan pimpinan pondok pesantren yang lebih memahami kondisi   lingkungan pesantren diharapkan dapat memberikan masukan untuk mencegah   terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan   pendidikan khususnya pesantren. Sinergi semua pemangku kepentingan   diharapkan dapat memberikan solusi terbaik sehingga kasus serupa dapat   dicegahdi masa yang akan datang,&quot; pungkas Femmy.


</description><content:encoded>JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual.

Hal itu dikatakan Femmy untuk merespons banyaknya pemberitaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, malah menjadi korban kekerasan seksual. Ini menyebabkan anak sebagai korban menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Femmy mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus maksimal atau seberat-beratnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMS8xLzE0MjcwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,&quot; ujar Femmy di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Ngeri, Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual
 

Menurut Femmy, hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, mengacu pada Perppu 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi  Undang-Undang melalui UU 17/2016, jika tindak kekerasan seksual  menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat,  gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi  reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana  mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan  paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit PP 70/2020 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,  Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap  Anak.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah  penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek  menyakitkan atau penyiksaan. Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah  sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

&quot;Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait  agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara  teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya  perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual,&quot; ujar Femmy.

Lebih lanjut, Deputi Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan  seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan  dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemda setempat  agar anak sebagai korban (usia dibawah 18 tahun) ini dipastikan segera  mendapatkan: 1) layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma; 2)  bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI); 3) pemeriksaan  kesehatan; 4) pendampingan hukum; 5) pemenuhan hak pendidikan untuk  dapat kembali bersekolah; 6) pemenuhan hak sipil anak/bayi yang telah  dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu  Keluarga; 7) bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya,  serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

&quot;Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu   dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan   tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan   bantuan kepada korban,&quot; tutur Femmy.

Selain itu, Femmy mengatakan, Kemenko PMK akan memastikan bahwa anak   sebagai korban yang telah memiliki bayi karena menjadi korban perbuatan   keji, perlu diberi edukasi tentang parenting dan pengasuhan agar  mereka  tetap semangat dan optimis untuk mengasuh dan mewujudkan tumbuh  kembang  anaknya.

&quot;Untuk si bayi, dipastikan akan memperoleh perlindungan sosial,   bantuan pemenuhan administrasi kependudukannya dan bantuan layanan untuk   optimalisasi tumbuh kembangnya,&quot; ucapnya

Femmy menuturkan, kasus-kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan   keagamaan atau pondok pesantren jangan sampai membuat para orang tua   menggeneralisasi kondisi dan takut untuk menyekolahkan anak di semua   pondok pesantren.

&quot;Kasus ini tidak selalu terjadi di satuan pendidikan keagamaan atau   pondok pesantren. Ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum dan di   segelintir pondok pesantren,&quot; katanya.

Femmy berkeyakinan bahwa pesantren merupakan lembaga yang memiliki   posisi strategis dan sangat dihormati dalam menyelenggarakan tugas   mulianya yaitu pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas berakhlak   mulia, memegang teguh ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin, juga    tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, yang sesuai dengan   nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Sebagai tindak lanjut pencegahan dan penanganan kasus serupa, Kemenko   PMK dalam waktu dekat akan bersilaturrahmi dengan pimpinan pondok   pesantren dari ormas NU, Muhammadiyah dan lainnya serta melibatkan   Kementerian/Lembaga terkait untuk mengefektifkan pencegahan ke depan   atas perlindungan anak khususnya di lembaga dan satuan pendidikan.

&quot;Pelibatan pimpinan pondok pesantren yang lebih memahami kondisi   lingkungan pesantren diharapkan dapat memberikan masukan untuk mencegah   terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan   pendidikan khususnya pesantren. Sinergi semua pemangku kepentingan   diharapkan dapat memberikan solusi terbaik sehingga kasus serupa dapat   dicegahdi masa yang akan datang,&quot; pungkas Femmy.


</content:encoded></item></channel></rss>
