<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Kapolda Jabar: Bisa Saja Timbul Temuan Baru dalam Penyidikan</title><description>Polda Jawa Barat melakukan pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519863/kasus-guru-cabul-herry-wirawan-kapolda-jabar-bisa-saja-timbul-temuan-baru-dalam-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519863/kasus-guru-cabul-herry-wirawan-kapolda-jabar-bisa-saja-timbul-temuan-baru-dalam-penyidikan"/><item><title>Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Kapolda Jabar: Bisa Saja Timbul Temuan Baru dalam Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519863/kasus-guru-cabul-herry-wirawan-kapolda-jabar-bisa-saja-timbul-temuan-baru-dalam-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519863/kasus-guru-cabul-herry-wirawan-kapolda-jabar-bisa-saja-timbul-temuan-baru-dalam-penyidikan</guid><pubDate>Senin 20 Desember 2021 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519863/kasus-guru-cabul-herry-wirawan-kapolda-jabar-bisa-saja-timbul-temuan-baru-dalam-penyidikan-lJBffJ6R8E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519863/kasus-guru-cabul-herry-wirawan-kapolda-jabar-bisa-saja-timbul-temuan-baru-dalam-penyidikan-lJBffJ6R8E.jpg</image><title>Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan (Foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan.

Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memperkosa belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Herry sejak 2016 dan baru terungkap Mei 2021 lalu.

Upaya pengembangan kasus asusila tersebut disampaikan langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana saat menghadiri kegiatan vaksinasi massal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).

&quot;Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan,&quot; tegas Suntana.

Jendral bintang dua ini menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan maupun fakta baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry.

&quot;Tetap (terima laporan terbaru),&quot; kata Suntana.

Diketahui, Herry memperkosa belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.

Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

&quot;Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,&quot;  ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis  (9/12/2021).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut  berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan  intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga  digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan  tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu

&quot;Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari  bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk  membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya,&quot; kata  dia. agung bakti sarasa</description><content:encoded>BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan.

Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memperkosa belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Herry sejak 2016 dan baru terungkap Mei 2021 lalu.

Upaya pengembangan kasus asusila tersebut disampaikan langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana saat menghadiri kegiatan vaksinasi massal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).

&quot;Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan,&quot; tegas Suntana.

Jendral bintang dua ini menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan maupun fakta baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry.

&quot;Tetap (terima laporan terbaru),&quot; kata Suntana.

Diketahui, Herry memperkosa belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.

Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

&quot;Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,&quot;  ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis  (9/12/2021).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut  berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan  intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga  digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan  tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu

&quot;Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari  bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk  membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya,&quot; kata  dia. agung bakti sarasa</content:encoded></item></channel></rss>
