<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru</title><description>Kemenhub kata dia telah menerbitkan empat (4) Surat Edaran</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519909/tidak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519909/tidak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru"/><item><title>Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519909/tidak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/20/337/2519909/tidak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru</guid><pubDate>Senin 20 Desember 2021 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519909/tidak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru-tgVcHCXJUJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyekatan di sejumlah ruas/ MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/20/337/2519909/tidak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru-tgVcHCXJUJ.jpg</image><title>Penyekatan di sejumlah ruas/ MPI</title></images><description>JAKARTA -Libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru) akan selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik kendaraan pribadi ataupun transportasi umum untuk berbagai keperluan.
(Baca juga: Cegah Lonjakan Libur Nataru, Pemerintah Perketat Regulasi Perjalanan)
&quot;Adapun di Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Hal ini tentu akan harus kita antisipasi bersama mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita,&quot; ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (21/12/2021).
Kemenhub kata dia telah menerbitkan empat (4) Surat Edaran (SE) terkait Pengendalian Transportasi dan Petunjuk Perjalanan Penumpang Dalam Negeri di Semua Moda Transportasi, yaitu SE nomor 109 untuk Transportasi Darat, 110 untuk Transportasi Laut, nomor 111 untuk Transportasi Udara, dan 112 untuk Kereta Api.
(Baca juga: Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 75% Selama Libur Nataru)
&quot;Keempat SE ini akan berlaku sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,&quot; ucap Adita.

Semua SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. SE ini ditujukan untuk mengatur pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.

&quot;Perlu kami tegaskan, dalam penerapan SE ini tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA -Libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru) akan selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik kendaraan pribadi ataupun transportasi umum untuk berbagai keperluan.
(Baca juga: Cegah Lonjakan Libur Nataru, Pemerintah Perketat Regulasi Perjalanan)
&quot;Adapun di Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Hal ini tentu akan harus kita antisipasi bersama mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita,&quot; ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (21/12/2021).
Kemenhub kata dia telah menerbitkan empat (4) Surat Edaran (SE) terkait Pengendalian Transportasi dan Petunjuk Perjalanan Penumpang Dalam Negeri di Semua Moda Transportasi, yaitu SE nomor 109 untuk Transportasi Darat, 110 untuk Transportasi Laut, nomor 111 untuk Transportasi Udara, dan 112 untuk Kereta Api.
(Baca juga: Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 75% Selama Libur Nataru)
&quot;Keempat SE ini akan berlaku sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,&quot; ucap Adita.

Semua SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. SE ini ditujukan untuk mengatur pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.

&quot;Perlu kami tegaskan, dalam penerapan SE ini tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
