<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kajati Jabar Langsung Jadi JPU, Guru Cabul Herry Wirawan Dipertimbangkan Hukuman Mati!</title><description>Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/21/337/2520412/kajati-jabar-langsung-jadi-jpu-guru-cabul-herry-wirawan-dipertimbangkan-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/21/337/2520412/kajati-jabar-langsung-jadi-jpu-guru-cabul-herry-wirawan-dipertimbangkan-hukuman-mati"/><item><title>Kajati Jabar Langsung Jadi JPU, Guru Cabul Herry Wirawan Dipertimbangkan Hukuman Mati!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/21/337/2520412/kajati-jabar-langsung-jadi-jpu-guru-cabul-herry-wirawan-dipertimbangkan-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/21/337/2520412/kajati-jabar-langsung-jadi-jpu-guru-cabul-herry-wirawan-dipertimbangkan-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 21 Desember 2021 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/21/337/2520412/kajati-jabar-langsung-jadi-jpu-guru-cabul-herry-wirawan-dipertimbangkan-hukuman-mati-G86Lw4kuJj.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kajati Jabar sekaligus JPU , Asep Mulyana (Foto: MPI/Agung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/21/337/2520412/kajati-jabar-langsung-jadi-jpu-guru-cabul-herry-wirawan-dipertimbangkan-hukuman-mati-G86Lw4kuJj.JPG</image><title>Kajati Jabar sekaligus JPU , Asep Mulyana (Foto: MPI/Agung)</title></images><description>BANDUNG - Pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan (36) terancam hukuman mati akibat perbuatan bejatnya.
Pertimbangan hukuman mati tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus perbuatan asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
&quot;(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa,&quot; ungkap Asep sesuai sidang.



Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya pun bakal mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa, yakni hukuman kebiri.
&quot;(Hukuman kebiri) nanti kita lihat,&quot; ujar Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, sidang lanjutan kali ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online.
&quot;Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference,&quot; kata dia.
Dalam sidang, kata Asep, pihaknya berupaya menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry, terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial (bansos).&quot;Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya  perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan  bansos,&quot; terang Asep seraya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan di  persidangan, pesantren yang dikelola Herry merupakan penerima bantuan  pemerintah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya menggali keterangan dari  Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan.
&quot;Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana  mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat  pendidikan dimana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya,&quot;  bebernya.
&quot;Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang  bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak, kemudian menerima bansos  dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan,&quot; katanya.
Hingga saat ini, tambah Asep, sebanyak 18 saksi anak telah diperiksa  dan dimintai kesaksiannya. Mereka merupakan saksi yang mengalami,  melihat, dan mendengar langsung peristiwa itu serta yang mendapat cerita  atau mengetahui kejadian atau fakta perbuatan terdakwa.
&quot;Untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, maka kami mengusulkan  untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster. Misal  ada klaster bidan dipisah secara bersamaan, kemudian klaster menyangkut  PNS dipisah bersamaan, sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang  dan juga untuk cepat,&quot; katanya.Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan   perhatian khusus terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan   Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers usai   mengikuti rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus Herry Wirawan di   Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan Naripan, Kota   Bandung, Selasa (13/12/2021).
&quot;Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,&quot; tegas Gusti Ayu.
Menurut Gusti Ayu, Presiden Jokowi memberikan arahan, agar pemerintah   hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum   terhadap terdakwa dan pendampingan terhadap para korban kebiadaban   Herry.
&quot;Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan   perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal, baik   dalam penegakan hukum tergadap terdakwa, penegakkan hukum yang   seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan yang luar biasa,&quot; tegasnya   lagi.
Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry tergolong kejahatan yang   luar biasa dan Herry layak mendapatkan hukuman maksimal. Terlebih, Herry   pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi   santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana   bantuan pemerintah.
&quot;Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri,&quot; tegas Gusti Ayu.
Herry sendiri didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat   (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan   Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar   Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014   tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang   Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. agung bakti sarasa</description><content:encoded>BANDUNG - Pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan (36) terancam hukuman mati akibat perbuatan bejatnya.
Pertimbangan hukuman mati tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus perbuatan asusila yang dilakukan Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
&quot;(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa,&quot; ungkap Asep sesuai sidang.



Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya pun bakal mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa, yakni hukuman kebiri.
&quot;(Hukuman kebiri) nanti kita lihat,&quot; ujar Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, sidang lanjutan kali ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online.
&quot;Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference,&quot; kata dia.
Dalam sidang, kata Asep, pihaknya berupaya menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry, terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial (bansos).&quot;Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya  perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan  bansos,&quot; terang Asep seraya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan di  persidangan, pesantren yang dikelola Herry merupakan penerima bantuan  pemerintah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya menggali keterangan dari  Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan.
&quot;Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana  mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat  pendidikan dimana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya,&quot;  bebernya.
&quot;Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang  bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak, kemudian menerima bansos  dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan,&quot; katanya.
Hingga saat ini, tambah Asep, sebanyak 18 saksi anak telah diperiksa  dan dimintai kesaksiannya. Mereka merupakan saksi yang mengalami,  melihat, dan mendengar langsung peristiwa itu serta yang mendapat cerita  atau mengetahui kejadian atau fakta perbuatan terdakwa.
&quot;Untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, maka kami mengusulkan  untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster. Misal  ada klaster bidan dipisah secara bersamaan, kemudian klaster menyangkut  PNS dipisah bersamaan, sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang  dan juga untuk cepat,&quot; katanya.Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan   perhatian khusus terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan   Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers usai   mengikuti rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus Herry Wirawan di   Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan Naripan, Kota   Bandung, Selasa (13/12/2021).
&quot;Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,&quot; tegas Gusti Ayu.
Menurut Gusti Ayu, Presiden Jokowi memberikan arahan, agar pemerintah   hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum   terhadap terdakwa dan pendampingan terhadap para korban kebiadaban   Herry.
&quot;Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan   perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal, baik   dalam penegakan hukum tergadap terdakwa, penegakkan hukum yang   seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan yang luar biasa,&quot; tegasnya   lagi.
Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry tergolong kejahatan yang   luar biasa dan Herry layak mendapatkan hukuman maksimal. Terlebih, Herry   pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi   santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana   bantuan pemerintah.
&quot;Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri,&quot; tegas Gusti Ayu.
Herry sendiri didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat   (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan   Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar   Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014   tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang   Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. agung bakti sarasa</content:encoded></item></channel></rss>
