<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartini Perindo Harap RUU TPKS Dapat Segera Disahkan: Sudah Dinanti para Korban</title><description>Pasalnya, produk hukum itu telah dinanti-nanti oleh para korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/22/337/2521027/kartini-perindo-harap-ruu-tpks-dapat-segera-disahkan-sudah-dinanti-para-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/22/337/2521027/kartini-perindo-harap-ruu-tpks-dapat-segera-disahkan-sudah-dinanti-para-korban"/><item><title>Kartini Perindo Harap RUU TPKS Dapat Segera Disahkan: Sudah Dinanti para Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/22/337/2521027/kartini-perindo-harap-ruu-tpks-dapat-segera-disahkan-sudah-dinanti-para-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/22/337/2521027/kartini-perindo-harap-ruu-tpks-dapat-segera-disahkan-sudah-dinanti-para-korban</guid><pubDate>Rabu 22 Desember 2021 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/22/337/2521027/kartini-perindo-harap-ruu-tpks-dapat-segera-disahkan-sudah-dinanti-para-korban-mSALfyuVgs.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Waketum Kartini Perindo, Ratih Gunaevy (Foto: Webinar Partai Perindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/22/337/2521027/kartini-perindo-harap-ruu-tpks-dapat-segera-disahkan-sudah-dinanti-para-korban-mSALfyuVgs.JPG</image><title>Waketum Kartini Perindo, Ratih Gunaevy (Foto: Webinar Partai Perindo)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditunda pengesahannya menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021. Pasalnya, produk hukum itu telah dinanti-nanti oleh para korban.

&quot;DPR menunda lagi keputusan Rencana Undang-Undang (RUU) TPKS, padahal RUU tersebut sudah banyak ditunggu tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkhusus para korban tindak pidana kekerasan, keluarga dan pendamping korban,&quot; tutur Ratih dalam webinar Partai Perindo, Rabu (22/12/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNy8xLzE0MjIxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan upaya untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, produk hukum ini bisa menjadi jalan untuk mencegah kejadian tersebut kembali terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

&quot;Mudah-mudahan mengawali sidang DPR tahun depan betul-betul sudah ada putusan untuk RUU TPKS ini, sehingga hukuman bagi pelaku bisa dilaksanakan demi rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi kaum perempuan dan anak,&quot; jelasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8wOS8xLzE0MjY0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi. Menurut dia, berdasarkan data Komnas Perempuan di Tahun 2020, jumlahnya mencapai 299.911 kasus.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376

&quot;Kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen,&quot; katanya.

Ratih menuturkan, untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan  anak di Indonesia menjadi usaha seluruh pihak. Menurut dia, meskipun  kekerasan sudah terjadi sejak lama, namun  bila bekerja sama hal itu  bisa teratasi.

&quot;Bila kita melihat data tersebut jelas tidak ada tempat yang aman  bagi perempuan di negeri ini. Kekerasan terhadsp perempuan dan anak  dapat dicegah dengan memperkuat akses pada hak asasi dan sumber daya  dasar, antara lain hubungi pihak berwajib, dapatkan dukungan dari  keluarga,&quot; bebernya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditunda pengesahannya menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021. Pasalnya, produk hukum itu telah dinanti-nanti oleh para korban.

&quot;DPR menunda lagi keputusan Rencana Undang-Undang (RUU) TPKS, padahal RUU tersebut sudah banyak ditunggu tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkhusus para korban tindak pidana kekerasan, keluarga dan pendamping korban,&quot; tutur Ratih dalam webinar Partai Perindo, Rabu (22/12/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNy8xLzE0MjIxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan upaya untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, produk hukum ini bisa menjadi jalan untuk mencegah kejadian tersebut kembali terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

&quot;Mudah-mudahan mengawali sidang DPR tahun depan betul-betul sudah ada putusan untuk RUU TPKS ini, sehingga hukuman bagi pelaku bisa dilaksanakan demi rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi kaum perempuan dan anak,&quot; jelasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8wOS8xLzE0MjY0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi. Menurut dia, berdasarkan data Komnas Perempuan di Tahun 2020, jumlahnya mencapai 299.911 kasus.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376

&quot;Kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik 39 persen, kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen,&quot; katanya.

Ratih menuturkan, untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan  anak di Indonesia menjadi usaha seluruh pihak. Menurut dia, meskipun  kekerasan sudah terjadi sejak lama, namun  bila bekerja sama hal itu  bisa teratasi.

&quot;Bila kita melihat data tersebut jelas tidak ada tempat yang aman  bagi perempuan di negeri ini. Kekerasan terhadsp perempuan dan anak  dapat dicegah dengan memperkuat akses pada hak asasi dan sumber daya  dasar, antara lain hubungi pihak berwajib, dapatkan dukungan dari  keluarga,&quot; bebernya.

</content:encoded></item></channel></rss>
