<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikan Bantuan Rp27 Miliar ke Parpol, Anies: Semoga Kondisi Perpartaian DKI Berkembang Baik</title><description>Gubernur Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/22/338/2521150/berikan-bantuan-rp27-miliar-ke-parpol-anies-semoga-kondisi-perpartaian-dki-berkembang-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/22/338/2521150/berikan-bantuan-rp27-miliar-ke-parpol-anies-semoga-kondisi-perpartaian-dki-berkembang-baik"/><item><title>Berikan Bantuan Rp27 Miliar ke Parpol, Anies: Semoga Kondisi Perpartaian DKI Berkembang Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/22/338/2521150/berikan-bantuan-rp27-miliar-ke-parpol-anies-semoga-kondisi-perpartaian-dki-berkembang-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/22/338/2521150/berikan-bantuan-rp27-miliar-ke-parpol-anies-semoga-kondisi-perpartaian-dki-berkembang-baik</guid><pubDate>Rabu 22 Desember 2021 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/22/338/2521150/berikan-bantuan-rp27-miliar-ke-parpol-anies-semoga-kondisi-perpartaian-dki-berkembang-baik-fz8YaTf7xe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parpol DKI terima hibah dari Pemprov (Foto: Pemprov DKI Jakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/22/338/2521150/berikan-bantuan-rp27-miliar-ke-parpol-anies-semoga-kondisi-perpartaian-dki-berkembang-baik-fz8YaTf7xe.jpg</image><title>Parpol DKI terima hibah dari Pemprov (Foto: Pemprov DKI Jakarta)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.

Dalam sambutannya Gubernur Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal  dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 total sebesar Rp 27.255.145.000.

&amp;ldquo;Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,&amp;rdquo; terang Gubernur Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/12/2021).

&amp;ldquo;Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,&amp;rdquo; tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

&amp;ldquo;Dan kita semua berharap bahwa  kondisi per-partaian di Jakarta bisa  berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta  menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan  modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya  tersedia dalam jangkauan,&amp;rdquo; jelasnya

&amp;ldquo;Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat,  karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena  itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan  setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan  yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,&amp;rdquo; lanjutnya.

Terakhir Gubernur Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan  dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai  dapat lebih dirasakan masyarakat. &amp;ldquo;Ini harapan kita dan kemunculan  partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen  elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang.  Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan  menjadi kemaslahatan bagi semua,&amp;rdquo; tandasnya.

Silahturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan  Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak  lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata  Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan  Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan  disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi  masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda  bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah  terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik  di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik (Kesbangpol).

</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.

Dalam sambutannya Gubernur Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal  dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 total sebesar Rp 27.255.145.000.

&amp;ldquo;Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,&amp;rdquo; terang Gubernur Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/12/2021).

&amp;ldquo;Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,&amp;rdquo; tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

&amp;ldquo;Dan kita semua berharap bahwa  kondisi per-partaian di Jakarta bisa  berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta  menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan  modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya  tersedia dalam jangkauan,&amp;rdquo; jelasnya

&amp;ldquo;Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat,  karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena  itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan  setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan  yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,&amp;rdquo; lanjutnya.

Terakhir Gubernur Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan  dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai  dapat lebih dirasakan masyarakat. &amp;ldquo;Ini harapan kita dan kemunculan  partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen  elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang.  Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan  menjadi kemaslahatan bagi semua,&amp;rdquo; tandasnya.

Silahturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan  Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak  lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata  Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan  Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan  disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi  masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda  bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah  terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik  di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik (Kesbangpol).

</content:encoded></item></channel></rss>
