<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Guru Cabul Herry Wirawan Kembali Berlanjut, JPU Panggil Ketua RT</title><description>Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/23/337/2521365/sidang-guru-cabul-herry-wirawan-kembali-berlanjut-jpu-panggil-ketua-rt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/23/337/2521365/sidang-guru-cabul-herry-wirawan-kembali-berlanjut-jpu-panggil-ketua-rt"/><item><title>Sidang Guru Cabul Herry Wirawan Kembali Berlanjut, JPU Panggil Ketua RT</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/23/337/2521365/sidang-guru-cabul-herry-wirawan-kembali-berlanjut-jpu-panggil-ketua-rt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/23/337/2521365/sidang-guru-cabul-herry-wirawan-kembali-berlanjut-jpu-panggil-ketua-rt</guid><pubDate>Kamis 23 Desember 2021 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dicky Wismara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/23/337/2521365/sidang-guru-cabul-herry-wirawan-kembali-berlanjut-jpu-panggil-ketua-rt-p856zZpy72.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Sidang digelar tertutup (Foto: iNews/Dicky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/23/337/2521365/sidang-guru-cabul-herry-wirawan-kembali-berlanjut-jpu-panggil-ketua-rt-p856zZpy72.JPG</image><title>Suasana Sidang digelar tertutup (Foto: iNews/Dicky)</title></images><description>BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santri oleh pimpinan yayasan pondok pesantren kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.

&quot;JPU memanggil 3 saksi, 2 saksi dewasa, dan satu anak. Yang dewasa ada ketua RT, dan salah satu anak yang menjadi saksi, sidang sudah dimulai, pak Kajati sudah langsung jadi JPU,&quot; jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMC8xLzE0MjY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sidang kasus pencabulan terhadap belasan santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, salah satu pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Kamis pagi, kembali digelar.

Sidang kesembilan yang berlangsung tertutup ini masih mengagendakan  pemeriksaan saksi - saksi. Sementara terdakwa Herry Wirawan menjalani  sidang secara daring di Rutan Kebonwaru Bandung.

Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum memanggil tiga orang saksi,  yakni dua orang saksi dewasa yang merupakam ketua RT dan satu orang  saksi anak.

&quot;Sidang tertutup karena ini kasus asusila dan melibatkan anak,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santri oleh pimpinan yayasan pondok pesantren kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.

&quot;JPU memanggil 3 saksi, 2 saksi dewasa, dan satu anak. Yang dewasa ada ketua RT, dan salah satu anak yang menjadi saksi, sidang sudah dimulai, pak Kajati sudah langsung jadi JPU,&quot; jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xMC8xLzE0MjY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sidang kasus pencabulan terhadap belasan santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, salah satu pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Kamis pagi, kembali digelar.

Sidang kesembilan yang berlangsung tertutup ini masih mengagendakan  pemeriksaan saksi - saksi. Sementara terdakwa Herry Wirawan menjalani  sidang secara daring di Rutan Kebonwaru Bandung.

Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum memanggil tiga orang saksi,  yakni dua orang saksi dewasa yang merupakam ketua RT dan satu orang  saksi anak.

&quot;Sidang tertutup karena ini kasus asusila dan melibatkan anak,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
