<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Tegaskan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Masa Karantina Perjalanan Internasional</title><description>Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522248/kapolri-tegaskan-ada-sanksi-tegas-bagi-pelanggaran-masa-karantina-perjalanan-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522248/kapolri-tegaskan-ada-sanksi-tegas-bagi-pelanggaran-masa-karantina-perjalanan-internasional"/><item><title>Kapolri Tegaskan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Masa Karantina Perjalanan Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522248/kapolri-tegaskan-ada-sanksi-tegas-bagi-pelanggaran-masa-karantina-perjalanan-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522248/kapolri-tegaskan-ada-sanksi-tegas-bagi-pelanggaran-masa-karantina-perjalanan-internasional</guid><pubDate>Jum'at 24 Desember 2021 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522248/kapolri-tegaskan-ada-sanksi-tegas-bagi-pelanggaran-masa-karantina-perjalanan-internasional-vhNrLd1luX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Humas Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522248/kapolri-tegaskan-ada-sanksi-tegas-bagi-pelanggaran-masa-karantina-perjalanan-internasional-vhNrLd1luX.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Humas Polri)</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal ada sanksi tegas kepada pihak manapun jika ditemukan melakukan pelanggaran masa wajib 10 hari karantina Covid-19, bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Sigit usai meninjau proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap PPI yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

&quot;Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain,&quot; kata Sigit.

Menurut Sigit, masa wajib karantina harus benar-benar dilakukan dengan maksimal dan tak main-main. Mengingat, saat ini sedang berkembang varian baru Covid-19, Omicron.

&quot;Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa masuk bertransmisi orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,&quot; ujar Sigit.

Baca Juga :BPOM Bongkar Pabrik Jamu Covid-19 Palsu, Mengandung Bahan Berbahaya 

Sigit menyatakan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

&quot;Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat,&quot; tutup Sigit.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal ada sanksi tegas kepada pihak manapun jika ditemukan melakukan pelanggaran masa wajib 10 hari karantina Covid-19, bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Sigit usai meninjau proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap PPI yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

&quot;Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain,&quot; kata Sigit.

Menurut Sigit, masa wajib karantina harus benar-benar dilakukan dengan maksimal dan tak main-main. Mengingat, saat ini sedang berkembang varian baru Covid-19, Omicron.

&quot;Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa masuk bertransmisi orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,&quot; ujar Sigit.

Baca Juga :BPOM Bongkar Pabrik Jamu Covid-19 Palsu, Mengandung Bahan Berbahaya 

Sigit menyatakan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

&quot;Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat,&quot; tutup Sigit.</content:encoded></item></channel></rss>
