<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekomendasi Muktamar NU : Pemerintah Diminta Batasi Lahan Pejabat dan Lindungi Tanah Rakyat</title><description>Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522297/rekomendasi-muktamar-nu-pemerintah-diminta-batasi-lahan-pejabat-dan-lindungi-tanah-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522297/rekomendasi-muktamar-nu-pemerintah-diminta-batasi-lahan-pejabat-dan-lindungi-tanah-rakyat"/><item><title>Rekomendasi Muktamar NU : Pemerintah Diminta Batasi Lahan Pejabat dan Lindungi Tanah Rakyat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522297/rekomendasi-muktamar-nu-pemerintah-diminta-batasi-lahan-pejabat-dan-lindungi-tanah-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522297/rekomendasi-muktamar-nu-pemerintah-diminta-batasi-lahan-pejabat-dan-lindungi-tanah-rakyat</guid><pubDate>Jum'at 24 Desember 2021 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522297/rekomendasi-muktamar-nu-pemerintah-diminta-batasi-lahan-pejabat-dan-lindungi-tanah-rakyat-YSShQ8Wq1z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522297/rekomendasi-muktamar-nu-pemerintah-diminta-batasi-lahan-pejabat-dan-lindungi-tanah-rakyat-YSShQ8Wq1z.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah. Salah satu rekomedasi tersebut terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanahnya. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Kemudian, negara atau pemerintah juga diminta perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab, titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

&quot;Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,&quot; ujar Ketua Komisi Rekomendasi, Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Kamis (23/12/2021), malam.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yNC8xLzE0MzE0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif. Dalam hal ini, negara didorong agar memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

&quot;Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,&quot; tekannya.

Alissa meminta pemerintah menyusun regulasi yang memberikan pola  kerja sama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di  tangan rakyat. Sebab, negara memang mesti hadir di dalam setiap sengketa  pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Begitu pula  soal pengelolaan sumber daya secara adil dan menjaga hak masing-masing  pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dalam Islam, lanjut Alissa, merampas tanah merupakan tindakan  berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan  maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu. Karena itu, Muktamar NU  merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus  ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan.

&quot;Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,&quot; kata Alissa.

Dalam jurnal berjudul Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan  Tanah di Indonesia (2011) yang diterbitkan KPA Agrarian Resource Center  Bina Desa Konsorsium Pembaruan Agraria disebutkan bahwa luas daratan di  Indonesia sekitar 190 juta hektare.

Dari total luasan itu, 62 persen di antaranya telah dialokasikan  dan/atau dikuasai oleh korporasi, sedangkan Gini Rasio Penguasaan Tanah  oleh kaum tani hanya 0,72 persen. Dengan kata lain, telah terjadi  ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar, serius, dan akan terus  bertambah.

&quot;Peningkatan investasi internasional yang mengikutkan pelepasan tanah  atau persewaan tanah rakyat dalam jangka panjang (dan bisa diperpanjang  lagi) dan tereduksinya tenaga kerja domestik semakin memperberat  problema kemiskinan,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah. Salah satu rekomedasi tersebut terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanahnya. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Kemudian, negara atau pemerintah juga diminta perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab, titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

&quot;Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,&quot; ujar Ketua Komisi Rekomendasi, Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Kamis (23/12/2021), malam.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yNC8xLzE0MzE0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif. Dalam hal ini, negara didorong agar memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

&quot;Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,&quot; tekannya.

Alissa meminta pemerintah menyusun regulasi yang memberikan pola  kerja sama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di  tangan rakyat. Sebab, negara memang mesti hadir di dalam setiap sengketa  pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Begitu pula  soal pengelolaan sumber daya secara adil dan menjaga hak masing-masing  pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dalam Islam, lanjut Alissa, merampas tanah merupakan tindakan  berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan  maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu. Karena itu, Muktamar NU  merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus  ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan.

&quot;Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,&quot; kata Alissa.

Dalam jurnal berjudul Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan  Tanah di Indonesia (2011) yang diterbitkan KPA Agrarian Resource Center  Bina Desa Konsorsium Pembaruan Agraria disebutkan bahwa luas daratan di  Indonesia sekitar 190 juta hektare.

Dari total luasan itu, 62 persen di antaranya telah dialokasikan  dan/atau dikuasai oleh korporasi, sedangkan Gini Rasio Penguasaan Tanah  oleh kaum tani hanya 0,72 persen. Dengan kata lain, telah terjadi  ketimpangan penguasaan tanah yang sangat lebar, serius, dan akan terus  bertambah.

&quot;Peningkatan investasi internasional yang mengikutkan pelepasan tanah  atau persewaan tanah rakyat dalam jangka panjang (dan bisa diperpanjang  lagi) dan tereduksinya tenaga kerja domestik semakin memperberat  problema kemiskinan,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
