<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipecat Panglima TNI, Ini Identitas 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg</title><description>Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522325/dipecat-panglima-tni-ini-identitas-3-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522325/dipecat-panglima-tni-ini-identitas-3-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg"/><item><title>Dipecat Panglima TNI, Ini Identitas 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522325/dipecat-panglima-tni-ini-identitas-3-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522325/dipecat-panglima-tni-ini-identitas-3-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg</guid><pubDate>Jum'at 24 Desember 2021 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522325/dipecat-panglima-tni-ini-identitas-3-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg-n3n8xg3Q8S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522325/dipecat-panglima-tni-ini-identitas-3-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg-n3n8xg3Q8S.jpg</image><title>Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya. Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Berikut 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut:

1. Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.


&quot;Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan  Penyidik TNI &amp;amp; TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan  hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI  AD tersebut,&quot; tutur Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat  (24/12/2021).

Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar  oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana  penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara  maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181  dengan  ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman  pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara  maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya  seumur hidup.
</description><content:encoded>JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya. Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Berikut 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut:

1. Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.


&quot;Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan  Penyidik TNI &amp;amp; TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan  hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI  AD tersebut,&quot; tutur Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat  (24/12/2021).

Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar  oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana  penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara  maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181  dengan  ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman  pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara  maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya  seumur hidup.
</content:encoded></item></channel></rss>
