<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Disangkakan Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Nagreg</title><description>Pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522326/terancam-penjara-seumur-hidup-ini-pasal-yang-disangkakan-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-nagreg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522326/terancam-penjara-seumur-hidup-ini-pasal-yang-disangkakan-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-nagreg"/><item><title>Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Disangkakan Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Nagreg</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522326/terancam-penjara-seumur-hidup-ini-pasal-yang-disangkakan-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-nagreg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/24/337/2522326/terancam-penjara-seumur-hidup-ini-pasal-yang-disangkakan-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-nagreg</guid><pubDate>Jum'at 24 Desember 2021 23:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522326/terancam-penjara-seumur-hidup-ini-pasal-yang-disangkakan-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-nagreg-HaiTygybFV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/24/337/2522326/terancam-penjara-seumur-hidup-ini-pasal-yang-disangkakan-oknum-prajurit-pelaku-tabrak-lari-nagreg-HaiTygybFV.jpg</image><title>Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap. Pelaku merupakan tiga orang oknum anggota TNI AD.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dari dua aturan hukum yang berbeda. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

&quot;KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,&quot; ucap Prantara melalui keterangannya, Jumat (24/12/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMC8xLzE0MzAwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tak hanya itu, Prantara menuturkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI menambahkan hukuman tambahan. Adapun hukuman tambahan yakni pemecatan dari kedinasan.

&quot;Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan  penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan  hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI  AD tersebut,&quot; tuturnya.

Sebagai informasi, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan  Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung merupakan oknum  anggota TNI AD. Hal itu diungkapkan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf  Arie Trie Hedhianto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan  Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).

&quot;Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD,&quot; ujar Arie.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap. Pelaku merupakan tiga orang oknum anggota TNI AD.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dari dua aturan hukum yang berbeda. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

&quot;KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,&quot; ucap Prantara melalui keterangannya, Jumat (24/12/2021).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yMC8xLzE0MzAwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tak hanya itu, Prantara menuturkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI menambahkan hukuman tambahan. Adapun hukuman tambahan yakni pemecatan dari kedinasan.

&quot;Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan  penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan  hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI  AD tersebut,&quot; tuturnya.

Sebagai informasi, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan  Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung merupakan oknum  anggota TNI AD. Hal itu diungkapkan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf  Arie Trie Hedhianto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan  Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).

&quot;Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD,&quot; ujar Arie.</content:encoded></item></channel></rss>
