<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12.641 Narapidana Terima Remisi Natal, 79 di Antaranya Langsung Bebas</title><description>12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/25/337/2522618/12-641-narapidana-terima-remisi-natal-79-di-antaranya-langsung-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/25/337/2522618/12-641-narapidana-terima-remisi-natal-79-di-antaranya-langsung-bebas"/><item><title>12.641 Narapidana Terima Remisi Natal, 79 di Antaranya Langsung Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/25/337/2522618/12-641-narapidana-terima-remisi-natal-79-di-antaranya-langsung-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/25/337/2522618/12-641-narapidana-terima-remisi-natal-79-di-antaranya-langsung-bebas</guid><pubDate>Sabtu 25 Desember 2021 21:52 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/25/337/2522618/12-641-narapidana-terima-remisi-natal-79-di-antaranya-langsung-bebas-pvEnXZPxmW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/25/337/2522618/12-641-narapidana-terima-remisi-natal-79-di-antaranya-langsung-bebas-pvEnXZPxmW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12).

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

&amp;ldquo;Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,&amp;rdquo; ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

&amp;ldquo;Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,&amp;rdquo; kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

&amp;ldquo;Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,&amp;rdquo; harap Rika.


Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia  sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899  tahanan. Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I  maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah  Rp6.601.185.000,- dengan rincian hemat Rp6.563.190.000,- dari 12.562  penerima RK I dan Rp37.995.000,- dari 79 penerima RK II.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada  narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam  peraturan perundangundangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga  Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006,  Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174  /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan  Pemasyarakatan.

</description><content:encoded>JAKARTA -  Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12).

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

&amp;ldquo;Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,&amp;rdquo; ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

&amp;ldquo;Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,&amp;rdquo; kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

&amp;ldquo;Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,&amp;rdquo; harap Rika.


Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia  sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899  tahanan. Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I  maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah  Rp6.601.185.000,- dengan rincian hemat Rp6.563.190.000,- dari 12.562  penerima RK I dan Rp37.995.000,- dari 79 penerima RK II.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada  narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam  peraturan perundangundangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga  Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006,  Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174  /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan  Pemasyarakatan.

</content:encoded></item></channel></rss>
