<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muktamar ke-34 NU Tetapkan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh</title><description>Jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/26/337/2522670/muktamar-ke-34-nu-tetapkan-operasi-penyesuaian-kelamin-hukumnya-boleh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/26/337/2522670/muktamar-ke-34-nu-tetapkan-operasi-penyesuaian-kelamin-hukumnya-boleh"/><item><title>Muktamar ke-34 NU Tetapkan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/26/337/2522670/muktamar-ke-34-nu-tetapkan-operasi-penyesuaian-kelamin-hukumnya-boleh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/26/337/2522670/muktamar-ke-34-nu-tetapkan-operasi-penyesuaian-kelamin-hukumnya-boleh</guid><pubDate>Minggu 26 Desember 2021 03:59 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/26/337/2522670/muktamar-ke-34-nu-tetapkan-operasi-penyesuaian-kelamin-hukumnya-boleh-6kHDmkr804.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Muktamar NU di Lampung (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/26/337/2522670/muktamar-ke-34-nu-tetapkan-operasi-penyesuaian-kelamin-hukumnya-boleh-6kHDmkr804.JPG</image><title>Muktamar NU di Lampung (Foto: Ist)</title></images><description>LAMPUNG - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Hal ini disampaikan saat pembacaan hasil Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Kamis,(23/12/2021) di GSG Universitas Lampung (Unila) malam.

&quot;Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan keselamatan pasien. Jadi operasinya ini bukan mengganti kelamin operasinya ini adalah untuk urgensi atau penegasan terhadap alat kelamin,&quot;bunyi kesepakatan yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU.

Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.

Begitu juga jika seseorang menyatakan bahwa dirinya benar-benar perempuan. Maka dia berhak untuk melakukan operasi untuk menegaskan sebagai seorang perempuan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yNC8xLzE0MzEzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu,&quot;ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma.

&quot;Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada  keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau  dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat,&quot;tutur dia.

Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya.

&quot;Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki  atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih  dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat  kelamin luar,&quot;kata dia.
</description><content:encoded>LAMPUNG - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Hal ini disampaikan saat pembacaan hasil Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Kamis,(23/12/2021) di GSG Universitas Lampung (Unila) malam.

&quot;Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan keselamatan pasien. Jadi operasinya ini bukan mengganti kelamin operasinya ini adalah untuk urgensi atau penegasan terhadap alat kelamin,&quot;bunyi kesepakatan yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU.

Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.

Begitu juga jika seseorang menyatakan bahwa dirinya benar-benar perempuan. Maka dia berhak untuk melakukan operasi untuk menegaskan sebagai seorang perempuan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8yNC8xLzE0MzEzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu,&quot;ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma.

&quot;Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada  keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau  dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat,&quot;tutur dia.

Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya.

&quot;Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki  atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih  dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat  kelamin luar,&quot;kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
