<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Azis Syamsuddin Protes atas 3 Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK</title><description>Kubu Azis Syamsuddin memprotes 3 saksi yang dihadirkan jaksa KPK.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523149/kubu-azis-syamsuddin-protes-atas-3-saksi-yang-dihadirkan-jaksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523149/kubu-azis-syamsuddin-protes-atas-3-saksi-yang-dihadirkan-jaksa-kpk"/><item><title>Kubu Azis Syamsuddin Protes atas 3 Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523149/kubu-azis-syamsuddin-protes-atas-3-saksi-yang-dihadirkan-jaksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523149/kubu-azis-syamsuddin-protes-atas-3-saksi-yang-dihadirkan-jaksa-kpk</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523149/kubu-azis-syamsuddin-protes-atas-3-saksi-yang-dihadirkan-jaksa-kpk-NiSqJUmaJx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang lanjutan kasus dugaan suap Azis Syamsuddin. (Foto : MNC Portal/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523149/kubu-azis-syamsuddin-protes-atas-3-saksi-yang-dihadirkan-jaksa-kpk-NiSqJUmaJx.jpg</image><title>Sidang lanjutan kasus dugaan suap Azis Syamsuddin. (Foto : MNC Portal/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, memprotes tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Kubu Azis menilai ketiga saksi dari jaksa KPK tidak relevan dengan perkara.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Menurut kubu Azis Syamsuddin, ketiga saksi tersebut tidak mengetahui terkait kasus pengurusan perkara terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

&quot;Terkait saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui. Setelah kami membaca berita acara pemeriksaan, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin,&quot; protes salah satu tim penasihat hukum Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Tim penasihat hukum Azis berpendapat, ketiga saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK merupakan pihak-pihak yang kerap memberikan keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Karena itu, kubu Azis menganggap keterangan para saksi melenceng dari surat dakwaan.

&quot;Kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, otomatis perkaranya tidak dalam status lidik, tapi sidik,&quot; ucap salah satu tim penasihat hukum Azis.

Tim jaksa KPK menekankan, keterangan tiga saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin. Sebab, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, sebagai upaya untuk menghilangkan namanya dalam perkara suap pengadaan DAK Lampung Tengah.

Baca Juga : Istri Maju Pilkada, Mantan Bupati Lamteng Pernah Minta Bantuan Uang ke Azis Syamsuddin

&quot;Dalam surat dakwaan sudah jelas disampaikan bahwa pemberian tersebut terkait dengan pengurusan DAK lampung tengah,&quot; ujar jaksa.

Azis Syamsuddin telah didakwa menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, memprotes tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Kubu Azis menilai ketiga saksi dari jaksa KPK tidak relevan dengan perkara.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Menurut kubu Azis Syamsuddin, ketiga saksi tersebut tidak mengetahui terkait kasus pengurusan perkara terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

&quot;Terkait saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui. Setelah kami membaca berita acara pemeriksaan, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin,&quot; protes salah satu tim penasihat hukum Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Tim penasihat hukum Azis berpendapat, ketiga saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK merupakan pihak-pihak yang kerap memberikan keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Karena itu, kubu Azis menganggap keterangan para saksi melenceng dari surat dakwaan.

&quot;Kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, otomatis perkaranya tidak dalam status lidik, tapi sidik,&quot; ucap salah satu tim penasihat hukum Azis.

Tim jaksa KPK menekankan, keterangan tiga saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin. Sebab, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, sebagai upaya untuk menghilangkan namanya dalam perkara suap pengadaan DAK Lampung Tengah.

Baca Juga : Istri Maju Pilkada, Mantan Bupati Lamteng Pernah Minta Bantuan Uang ke Azis Syamsuddin

&quot;Dalam surat dakwaan sudah jelas disampaikan bahwa pemberian tersebut terkait dengan pengurusan DAK lampung tengah,&quot; ujar jaksa.

Azis Syamsuddin telah didakwa menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
