<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim</title><description>Katrin bakal diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523197/kasus-korupsi-bupati-probolinggo-kpk-periksa-pemimpin-bidang-operasional-bank-jatim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523197/kasus-korupsi-bupati-probolinggo-kpk-periksa-pemimpin-bidang-operasional-bank-jatim"/><item><title>Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523197/kasus-korupsi-bupati-probolinggo-kpk-periksa-pemimpin-bidang-operasional-bank-jatim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523197/kasus-korupsi-bupati-probolinggo-kpk-periksa-pemimpin-bidang-operasional-bank-jatim</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523197/kasus-korupsi-bupati-probolinggo-kpk-periksa-pemimpin-bidang-operasional-bank-jatim-nnixsS914g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523197/kasus-korupsi-bupati-probolinggo-kpk-periksa-pemimpin-bidang-operasional-bank-jatim-nnixsS914g.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim, Kristina Katrin pada hari ini Senin (27/12/2021). Katrin bakal diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kristina bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
&quot;Hari ini (27/12) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan dugaan TPPU untuk tersangka PTS,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/12/2021).
Selain memeriksa Kristina, tim penyidik juga bakal memeriksa CSR Bank Mandiri, Hera. Hera juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.



Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat  Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat  Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI),  Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO),  Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh  Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).  Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim, Kristina Katrin pada hari ini Senin (27/12/2021). Katrin bakal diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kristina bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
&quot;Hari ini (27/12) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan dugaan TPPU untuk tersangka PTS,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/12/2021).
Selain memeriksa Kristina, tim penyidik juga bakal memeriksa CSR Bank Mandiri, Hera. Hera juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.



Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat  Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat  Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI),  Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO),  Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh  Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).  Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
