<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR dan Proyek BPD Jateng</title><description>&quot;Tiga orang tersangka,&quot; kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523353/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-kredit-kpr-dan-proyek-bpd-jateng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523353/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-kredit-kpr-dan-proyek-bpd-jateng"/><item><title>3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR dan Proyek BPD Jateng</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523353/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-kredit-kpr-dan-proyek-bpd-jateng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523353/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-kredit-kpr-dan-proyek-bpd-jateng</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523353/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-kredit-kpr-dan-proyek-bpd-jateng-CLuwes6vSl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523353/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-kredit-kpr-dan-proyek-bpd-jateng-CLuwes6vSl.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.

Ketiga tersangka itu adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.

&quot;Tiga orang tersangka,&quot; kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai Tersangka Korupsi
Cahyono menjelaskan, pada November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4.000.000.000.

Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit  dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.

&quot;Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ujar Cahyono.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wapres Minta Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Jadi Seremoni, Ini Respons KPK

Lalu, pada bulan Januari 2019, BPD Jateng Cabang Blora telah menyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp13.200.000.000. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ.

&quot;Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ucap Cahyono.

Menurutnya, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT. GMP.

Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 %, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak bulan Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17.500.000.000.

&quot;Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek Flfiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; tutur Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.

Ketiga tersangka itu adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.

&quot;Tiga orang tersangka,&quot; kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai Tersangka Korupsi
Cahyono menjelaskan, pada November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4.000.000.000.

Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit  dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.

&quot;Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ujar Cahyono.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wapres Minta Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Jadi Seremoni, Ini Respons KPK

Lalu, pada bulan Januari 2019, BPD Jateng Cabang Blora telah menyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp13.200.000.000. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ.

&quot;Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ucap Cahyono.

Menurutnya, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT. GMP.

Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 %, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak bulan Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17.500.000.000.

&quot;Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek Flfiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; tutur Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
