<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>140 Rumah Disita Polri Terkait Korupsi Kredit BPD Jateng Cabang Blora</title><description>Cahyono menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam periode Agustus 2018 hingga April 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523364/140-rumah-disita-polri-terkait-korupsi-kredit-bpd-jateng-cabang-blora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523364/140-rumah-disita-polri-terkait-korupsi-kredit-bpd-jateng-cabang-blora"/><item><title>140 Rumah Disita Polri Terkait Korupsi Kredit BPD Jateng Cabang Blora</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523364/140-rumah-disita-polri-terkait-korupsi-kredit-bpd-jateng-cabang-blora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/27/337/2523364/140-rumah-disita-polri-terkait-korupsi-kredit-bpd-jateng-cabang-blora</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523364/140-rumah-disita-polri-terkait-korupsi-kredit-bpd-jateng-cabang-blora-QdK0U4Xyfc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/337/2523364/140-rumah-disita-polri-terkait-korupsi-kredit-bpd-jateng-cabang-blora-QdK0U4Xyfc.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 140 rumah di wilayah Blora, Jawa Tengah. Ratusan rumah itu disita terkait dugaan korupsi penyaluran kredit macet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.
&quot;140 unit (rumah disita). Blora, KPR. Kepemilikan rumah,&quot; kata Wadir Tipidor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR dan Proyek BPD Jateng
Cahyono menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam periode Agustus 2018 hingga April 2019. Di mana, kasus berawal saat bank menyalurkan kredit rekening korban kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar.
Porses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukannya. Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain.
&quot;Sampai saat ini, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ujar Cahyono.
Dari hasil pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada hubungan yang membuat proses penyaluran kredit tersebut dapat terlaksana.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek
Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. Padahal, sejak waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah.

&quot;Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini, masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet). Debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ucap Cahyono.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp115,5 miliar. Adapun rincian kerugian itu tercatat pada penyaluran kredit revolving credit (R/C) sebesar Rp21,8 miliar. Lalu, penyaluran kredit proyek PT Lentera Emas Raya sebesar Rp18,8 miliar dan penyaluran KPR sebesar Rp74,9 miliar.

Jaksa, kata dia, telah menyatakan berkas perkara korupsi ini telah rampung alias P-21. Nantinya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II pada tahun depan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 140 rumah di wilayah Blora, Jawa Tengah. Ratusan rumah itu disita terkait dugaan korupsi penyaluran kredit macet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.
&quot;140 unit (rumah disita). Blora, KPR. Kepemilikan rumah,&quot; kata Wadir Tipidor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR dan Proyek BPD Jateng
Cahyono menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam periode Agustus 2018 hingga April 2019. Di mana, kasus berawal saat bank menyalurkan kredit rekening korban kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar.
Porses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukannya. Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain.
&quot;Sampai saat ini, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ujar Cahyono.
Dari hasil pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada hubungan yang membuat proses penyaluran kredit tersebut dapat terlaksana.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek
Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. Padahal, sejak waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah.

&quot;Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini, masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet). Debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,&quot; ucap Cahyono.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp115,5 miliar. Adapun rincian kerugian itu tercatat pada penyaluran kredit revolving credit (R/C) sebesar Rp21,8 miliar. Lalu, penyaluran kredit proyek PT Lentera Emas Raya sebesar Rp18,8 miliar dan penyaluran KPR sebesar Rp74,9 miliar.

Jaksa, kata dia, telah menyatakan berkas perkara korupsi ini telah rampung alias P-21. Nantinya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II pada tahun depan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
