<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wasit Liga 3 Babak Belur Dikeroyok, 6 Pemain Jadi Tersangka</title><description>Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang telah ditetapkan jadi tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/340/2523215/wasit-liga-3-babak-belur-dikeroyok-6-pemain-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/27/340/2523215/wasit-liga-3-babak-belur-dikeroyok-6-pemain-jadi-tersangka"/><item><title>Wasit Liga 3 Babak Belur Dikeroyok, 6 Pemain Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/27/340/2523215/wasit-liga-3-babak-belur-dikeroyok-6-pemain-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/27/340/2523215/wasit-liga-3-babak-belur-dikeroyok-6-pemain-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Jufri Tonapa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/340/2523215/wasit-liga-3-babak-belur-dikeroyok-6-pemain-jadi-tersangka-fRmMPDZFFJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/340/2523215/wasit-liga-3-babak-belur-dikeroyok-6-pemain-jadi-tersangka-fRmMPDZFFJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>ENREKANG - Kericuhan yang terjadi di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan, saat pertandingan antara PS Gasma Enrekang, melawan Nene Mallomo Sidrap berujung hukum, akibat penganiayaan terhadap wasit liga tiga Sulsel hingga babakbelur, pada jumat 24 desember lalu.

Laga PS Gasma Enrekang melawan Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, harus dihentikan di babak pertama, karena wasit bernama Romi dianiaya oleh salah satu pemain hingga korban mengalami luka robek di bagian wajahnya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi yang melerai kejadian tersebut tidak tinggal diam, dari hasil pemeriksaan sepuluh orang saksi, baik dari korban sendiri, pemain, dan PSSI hingga perangkat pertandingan yang berada di Stadion Bumi Masenrempulu.

&quot;Dimana bukti bukti yang telah dikumpulkan berupa hasil visum, rekaman video, dan juga pakaian yang digunakan pemain dan wasit serta sepatu yang digunakan pelaku,&quot; jelas Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib.

Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang telah ditetapkan jadi tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun, akibat melanggar Pasal 170 Subsidaer 351 KUHP. Sejumlah tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Enrekang.


</description><content:encoded>ENREKANG - Kericuhan yang terjadi di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan, saat pertandingan antara PS Gasma Enrekang, melawan Nene Mallomo Sidrap berujung hukum, akibat penganiayaan terhadap wasit liga tiga Sulsel hingga babakbelur, pada jumat 24 desember lalu.

Laga PS Gasma Enrekang melawan Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, harus dihentikan di babak pertama, karena wasit bernama Romi dianiaya oleh salah satu pemain hingga korban mengalami luka robek di bagian wajahnya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi yang melerai kejadian tersebut tidak tinggal diam, dari hasil pemeriksaan sepuluh orang saksi, baik dari korban sendiri, pemain, dan PSSI hingga perangkat pertandingan yang berada di Stadion Bumi Masenrempulu.

&quot;Dimana bukti bukti yang telah dikumpulkan berupa hasil visum, rekaman video, dan juga pakaian yang digunakan pemain dan wasit serta sepatu yang digunakan pelaku,&quot; jelas Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib.

Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang telah ditetapkan jadi tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun, akibat melanggar Pasal 170 Subsidaer 351 KUHP. Sejumlah tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Enrekang.


</content:encoded></item></channel></rss>
