<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporan Akhir Tahun KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,1 Persen</title><description>Lalu wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/29/337/2524585/laporan-akhir-tahun-kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-2021-capai-93-1-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/29/337/2524585/laporan-akhir-tahun-kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-2021-capai-93-1-persen"/><item><title>Laporan Akhir Tahun KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,1 Persen</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/29/337/2524585/laporan-akhir-tahun-kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-2021-capai-93-1-persen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/29/337/2524585/laporan-akhir-tahun-kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-2021-capai-93-1-persen</guid><pubDate>Rabu 29 Desember 2021 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/29/337/2524585/laporan-akhir-tahun-kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-2021-capai-93-1-persen-SvGwkEUcV6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/29/337/2524585/laporan-akhir-tahun-kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-2021-capai-93-1-persen-SvGwkEUcV6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen. Lalu wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.
&quot;KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor,&quot; kata  Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alex pun merinci tingkat kepatuhan LHKPN yakni bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, sementara bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.
&quot;Bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen,&quot; kata Alexander.
Baca juga:&amp;nbsp;Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN selama 2021. Lembaga antirasuah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.
&quot;Terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian,&quot; kata Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;Kembangkan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Pengajuan Pinjaman Dana PEN DaerahSelain itu, Alexander mengatakan bahwa Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Fitur tersebut, kata Alexander, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat.
&quot;Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen. Lalu wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.
&quot;KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor,&quot; kata  Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alex pun merinci tingkat kepatuhan LHKPN yakni bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, sementara bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.
&quot;Bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen,&quot; kata Alexander.
Baca juga:&amp;nbsp;Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN selama 2021. Lembaga antirasuah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.
&quot;Terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian,&quot; kata Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;Kembangkan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Pengajuan Pinjaman Dana PEN DaerahSelain itu, Alexander mengatakan bahwa Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Fitur tersebut, kata Alexander, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat.
&quot;Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang</content:encoded></item></channel></rss>
