<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KALEIDOSKOP 2021: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung karena Harta Hebohkan Publik</title><description>Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/31/337/2525269/kaleidoskop-2021-pns-cantik-gugat-ibu-kandung-karena-harta-hebohkan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/31/337/2525269/kaleidoskop-2021-pns-cantik-gugat-ibu-kandung-karena-harta-hebohkan-publik"/><item><title>KALEIDOSKOP 2021: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung karena Harta Hebohkan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/31/337/2525269/kaleidoskop-2021-pns-cantik-gugat-ibu-kandung-karena-harta-hebohkan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/31/337/2525269/kaleidoskop-2021-pns-cantik-gugat-ibu-kandung-karena-harta-hebohkan-publik</guid><pubDate>Jum'at 31 Desember 2021 07:13 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/337/2525269/kaleidoskop-2021-pns-cantik-gugat-ibu-kandung-karena-harta-hebohkan-publik-Hbr8VaPMnu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/337/2525269/kaleidoskop-2021-pns-cantik-gugat-ibu-kandung-karena-harta-hebohkan-publik-Hbr8VaPMnu.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>TAHUN 2021 diwarnai banyak kasus di mana anak kandung menggugat ibu sendiri atas suatu perkara. Salah satunya terjadi di Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

PNS itu bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.

&quot;Tapi tidak mencapai kesepakatan,&quot; kata Fadli.

Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

Cerita Sang Ibu Kandung

Nenek Kausar (71) yang digugat Asmaul Husna, masih tidak menyangka, anak yang dikandungnya selama sembilan bulan, tega menggugat rumah yang dia ditempati bersama anak-anak lainnya.

Asmaul Husna (49), seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah, Aceh meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut. Sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.

Kausar mengaku, rumah yang diributkan tersebut merupakan warisan  peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah  bersama.

&quot;Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna),&quot; kata Kausar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai anak tertua, Asmaul Husna harusnya dapat menjadi  contoh dan bersikap bijak. Apalagi dibandingkan adik-adiknya, Asmaul  Husna mengeyam pendidikan lebih tinggi sampai S3.

&amp;ldquo;Karena dia yang tertua yang sekolah. Anak ku yang lain tidak sekolah  dan bodoh, cuma dia yang tinggi sekolahnya,&amp;rdquo; ujarnya dengan gemetar.

Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan  gugatan tersebut. Namun, musyawarah tak kunjung menemukan titik temu.  Menurut sang ibu, Asmaul Husna merasa memiliki rumah tersebut karena  paling disayang oleh bapaknya dibandingkan anak-anak yang lain.

&quot;Katanya dia paling disayang sama bapaknya. Padahal mah, anak sama di mata bapaknya,&quot; tutup Kausar.

Curhatan Asmaul Husna

Pegawai Negeri Sipil (PNS) cantik yang menggugat ibu kandungnya,  Asmaul Husnah angkat bicara. Bahkan, dia sempat menangis dan curhat  kepada awak media karena pemberitaan yang dinilai terlalu menyudutkan  dirinya.

&quot;Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak  seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial,&quot; kata Asmaul  Husnah kepada MNC Media di kantornya, Rabu 18 November 2021.

Wanita cantik yang menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda  Aceh Tengah itu sebelumnya telah digugat oleh keluarganya terlebih  dahulu.

&quot;Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya).  Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon,&quot; timpalnya.

Ia juga mengaku jika sebelumnya juga tinggal di rumah mewah tersebut   bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena sesuatu hal, dirinya memilih   pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut, Asmaul Husnah   mengaku dilarang oleh Basyrah Hakim pengacaranya untuk memberikan   keterangan kepada wartawan. Alasannya karena saat itu kasusnya telah   bergulir di pengadilan.

Akhir Kisah

Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang   digelar secara online. Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan   perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk   Verklaard).

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan   Rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses   persidangan.

&quot;Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar   biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta   enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah),&quot; dalam amar   putusan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana ketika   dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan   pengadilan Negeri Takengon.

&quot;Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>TAHUN 2021 diwarnai banyak kasus di mana anak kandung menggugat ibu sendiri atas suatu perkara. Salah satunya terjadi di Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

PNS itu bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.

&quot;Tapi tidak mencapai kesepakatan,&quot; kata Fadli.

Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

Cerita Sang Ibu Kandung

Nenek Kausar (71) yang digugat Asmaul Husna, masih tidak menyangka, anak yang dikandungnya selama sembilan bulan, tega menggugat rumah yang dia ditempati bersama anak-anak lainnya.

Asmaul Husna (49), seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah, Aceh meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut. Sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.

Kausar mengaku, rumah yang diributkan tersebut merupakan warisan  peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah  bersama.

&quot;Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna),&quot; kata Kausar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai anak tertua, Asmaul Husna harusnya dapat menjadi  contoh dan bersikap bijak. Apalagi dibandingkan adik-adiknya, Asmaul  Husna mengeyam pendidikan lebih tinggi sampai S3.

&amp;ldquo;Karena dia yang tertua yang sekolah. Anak ku yang lain tidak sekolah  dan bodoh, cuma dia yang tinggi sekolahnya,&amp;rdquo; ujarnya dengan gemetar.

Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan  gugatan tersebut. Namun, musyawarah tak kunjung menemukan titik temu.  Menurut sang ibu, Asmaul Husna merasa memiliki rumah tersebut karena  paling disayang oleh bapaknya dibandingkan anak-anak yang lain.

&quot;Katanya dia paling disayang sama bapaknya. Padahal mah, anak sama di mata bapaknya,&quot; tutup Kausar.

Curhatan Asmaul Husna

Pegawai Negeri Sipil (PNS) cantik yang menggugat ibu kandungnya,  Asmaul Husnah angkat bicara. Bahkan, dia sempat menangis dan curhat  kepada awak media karena pemberitaan yang dinilai terlalu menyudutkan  dirinya.

&quot;Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak  seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial,&quot; kata Asmaul  Husnah kepada MNC Media di kantornya, Rabu 18 November 2021.

Wanita cantik yang menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda  Aceh Tengah itu sebelumnya telah digugat oleh keluarganya terlebih  dahulu.

&quot;Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya).  Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon,&quot; timpalnya.

Ia juga mengaku jika sebelumnya juga tinggal di rumah mewah tersebut   bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena sesuatu hal, dirinya memilih   pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut, Asmaul Husnah   mengaku dilarang oleh Basyrah Hakim pengacaranya untuk memberikan   keterangan kepada wartawan. Alasannya karena saat itu kasusnya telah   bergulir di pengadilan.

Akhir Kisah

Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang   digelar secara online. Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan   perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk   Verklaard).

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan   Rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses   persidangan.

&quot;Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar   biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta   enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah),&quot; dalam amar   putusan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana ketika   dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan   pengadilan Negeri Takengon.

&quot;Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
