<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cemburu Istri Diajak Jalan-Jalan, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari</title><description>Seorang driver ojek online menusuk pria di Tamansari, Jakbar, karena cemburu mantan istrinya pernah diajak jalan-jalan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525310/cemburu-istri-diajak-jalan-jalan-driver-ojol-tusuk-pria-di-tamansari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525310/cemburu-istri-diajak-jalan-jalan-driver-ojol-tusuk-pria-di-tamansari"/><item><title>Cemburu Istri Diajak Jalan-Jalan, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525310/cemburu-istri-diajak-jalan-jalan-driver-ojol-tusuk-pria-di-tamansari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525310/cemburu-istri-diajak-jalan-jalan-driver-ojol-tusuk-pria-di-tamansari</guid><pubDate>Jum'at 31 Desember 2021 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/338/2525310/cemburu-istri-diajak-jalan-jalan-driver-ojol-tusuk-pria-di-tamansari-xOH2AqH3jj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (inews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/338/2525310/cemburu-istri-diajak-jalan-jalan-driver-ojol-tusuk-pria-di-tamansari-xOH2AqH3jj.jpg</image><title>Ilustrasi. (inews)</title></images><description>JAKARTA - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial B (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A (37) di dekat lampu merah Olimo, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka kesal karena korban pernah mengajak mantan istrinya jalan-jalan.

&quot;Motif tersangka masih kesal dengan korban karena korban pernah mengajak mantan istri tersangka jalan ke daerah puncak sewaktu tersangka masih di Lapas terkait kasus narkoba,&quot; kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Manurung saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021. Saat itu, pelaku tengah mengantarkan orderan makanan dan melihat korban di lampu merah Olimo.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk lengan kiri korban mengunakan pisau carter dari kantongnya.
&quot;Setelah korban ditusuk pelaku langsung melarikan diri,&quot; ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.

Baca Juga : Cekcok, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari Jakbar

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.
&quot;Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya,&quot; ujar Roland.

Selanjutnya, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terancam dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial B (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A (37) di dekat lampu merah Olimo, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka kesal karena korban pernah mengajak mantan istrinya jalan-jalan.

&quot;Motif tersangka masih kesal dengan korban karena korban pernah mengajak mantan istri tersangka jalan ke daerah puncak sewaktu tersangka masih di Lapas terkait kasus narkoba,&quot; kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Manurung saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021. Saat itu, pelaku tengah mengantarkan orderan makanan dan melihat korban di lampu merah Olimo.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk lengan kiri korban mengunakan pisau carter dari kantongnya.
&quot;Setelah korban ditusuk pelaku langsung melarikan diri,&quot; ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.

Baca Juga : Cekcok, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari Jakbar

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.
&quot;Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya,&quot; ujar Roland.

Selanjutnya, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terancam dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
