<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marbot di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Alasan Paksa Bocah Oral Seks</title><description>Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap anak berusia 13 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525657/marbot-di-bekasi-jadi-tersangka-pencabulan-ini-alasan-paksa-bocah-oral-seks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525657/marbot-di-bekasi-jadi-tersangka-pencabulan-ini-alasan-paksa-bocah-oral-seks"/><item><title>Marbot di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Alasan Paksa Bocah Oral Seks</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525657/marbot-di-bekasi-jadi-tersangka-pencabulan-ini-alasan-paksa-bocah-oral-seks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/12/31/338/2525657/marbot-di-bekasi-jadi-tersangka-pencabulan-ini-alasan-paksa-bocah-oral-seks</guid><pubDate>Jum'at 31 Desember 2021 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/31/338/2525657/marbot-di-bekasi-jadi-tersangka-pencabulan-ini-alasan-paksa-bocah-oral-seks-N4TrPjTTPH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/31/338/2525657/marbot-di-bekasi-jadi-tersangka-pencabulan-ini-alasan-paksa-bocah-oral-seks-N4TrPjTTPH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>BEKASI - Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku melakukan perbuatannya karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.
&quot;Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
&amp;ldquo;Tersangka RS, pekerjaan sebagai marbot guru mengaji,&amp;rdquo; sambung dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bermodalkan HP, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangganya
Aloysius mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.

&amp;ldquo;Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut dari laporan orangtua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu  kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu buah akte kelahiran.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
Atas perbuatannya, RS (27) disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

&amp;ldquo;Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan densa maksimal Rp 5 miliar,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>BEKASI - Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku melakukan perbuatannya karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.
&quot;Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
&amp;ldquo;Tersangka RS, pekerjaan sebagai marbot guru mengaji,&amp;rdquo; sambung dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bermodalkan HP, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangganya
Aloysius mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.

&amp;ldquo;Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut dari laporan orangtua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu  kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu buah akte kelahiran.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
Atas perbuatannya, RS (27) disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

&amp;ldquo;Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan densa maksimal Rp 5 miliar,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
