<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya</title><description>Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527168/jakarta-kembali-ppkm-level-2-catat-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527168/jakarta-kembali-ppkm-level-2-catat-aturan-lengkapnya"/><item><title>Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527168/jakarta-kembali-ppkm-level-2-catat-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527168/jakarta-kembali-ppkm-level-2-catat-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Selasa 04 Januari 2022 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Mohammad Adrianto S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/04/338/2527168/jakarta-kembali-ppkm-level-2-catat-aturan-lengkapnya-AKGLfRFe11.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta kembali ke PPKM Level 2/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/04/338/2527168/jakarta-kembali-ppkm-level-2-catat-aturan-lengkapnya-AKGLfRFe11.jpg</image><title>Jakarta kembali ke PPKM Level 2/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.
(Baca juga: 4 Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya)
Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta sendiri, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2.
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftarnya)
1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xNy8xLzE0MjkyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;5. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.
(Baca juga: 4 Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya)
Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta sendiri, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2.
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftarnya)
1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xNy8xLzE0MjkyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;5. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
