<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Bogor Keluarkan Aturan Jam Operasional Truk Tambang 20.00-05.00 WIB</title><description>Padahal sebelumnya aturan yang berlaku pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527390/bupati-bogor-keluarkan-aturan-jam-operasional-truk-tambang-20-00-05-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527390/bupati-bogor-keluarkan-aturan-jam-operasional-truk-tambang-20-00-05-00-wib"/><item><title>Bupati Bogor Keluarkan Aturan Jam Operasional Truk Tambang 20.00-05.00 WIB</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527390/bupati-bogor-keluarkan-aturan-jam-operasional-truk-tambang-20-00-05-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/04/338/2527390/bupati-bogor-keluarkan-aturan-jam-operasional-truk-tambang-20-00-05-00-wib</guid><pubDate>Selasa 04 Januari 2022 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/04/338/2527390/bupati-bogor-keluarkan-aturan-jam-opersional-truk-tambang-20-00-05-00-wib-gbaENRdtoO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk tambang yang melintas di Kabupaten Bogor meresahkan warga. (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/04/338/2527390/bupati-bogor-keluarkan-aturan-jam-opersional-truk-tambang-20-00-05-00-wib-gbaENRdtoO.jpg</image><title>Truk tambang yang melintas di Kabupaten Bogor meresahkan warga. (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang jam operasional truk tambang. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. Padahal sebelumnya aturan yang berlaku pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Ang&amp;not;kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
&quot;Operasional truk tambang kita atur pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan pemerin&amp;not;tah daerah,&quot; kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Jalan di Bogor Rusak, Pengendara Bertaruh Nyawa Melintas Bersama Truk yang Lalu Lalang
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khu&amp;not;sus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.
Baca juga:&amp;nbsp;Biaya Rp5 Triliun, Pemkab Bogor dan Pemkab Cianjur Dorong Realisasi Jalur Puncak II
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
&quot;Pelanggaran aturan terhadap ke&amp;not;tentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ke&amp;not;tentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lin&amp;not;tas dan angkutan jalan,&quot; ucap Ade Yasin.Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.
&quot;Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang jam operasional truk tambang. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. Padahal sebelumnya aturan yang berlaku pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Ang&amp;not;kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
&quot;Operasional truk tambang kita atur pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan pemerin&amp;not;tah daerah,&quot; kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Jalan di Bogor Rusak, Pengendara Bertaruh Nyawa Melintas Bersama Truk yang Lalu Lalang
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khu&amp;not;sus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.
Baca juga:&amp;nbsp;Biaya Rp5 Triliun, Pemkab Bogor dan Pemkab Cianjur Dorong Realisasi Jalur Puncak II
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
&quot;Pelanggaran aturan terhadap ke&amp;not;tentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ke&amp;not;tentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lin&amp;not;tas dan angkutan jalan,&quot; ucap Ade Yasin.Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.
&quot;Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
