<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus TPPU Bupati HSU</title><description>KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2527649/kpk-panggil-12-saksi-terkait-kasus-tppu-bupati-hsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2527649/kpk-panggil-12-saksi-terkait-kasus-tppu-bupati-hsu"/><item><title>KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus TPPU Bupati HSU</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2527649/kpk-panggil-12-saksi-terkait-kasus-tppu-bupati-hsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2527649/kpk-panggil-12-saksi-terkait-kasus-tppu-bupati-hsu</guid><pubDate>Rabu 05 Januari 2022 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/05/337/2527649/kpk-panggil-12-saksi-terkait-kasus-tppu-bupati-hsu-CizqsFyQHG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/05/337/2527649/kpk-panggil-12-saksi-terkait-kasus-tppu-bupati-hsu-CizqsFyQHG.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Sebanyak 12 orang itu yakni PPAT Maulana Firdaus; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor; pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah; staf Bina Marga H. M. Ridha; mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat; dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Lalu, sales Ferry Riandy Wijaya; kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,&quot; kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Ditetapkannya Abdul sebagai tersangka TPPU karena tim penyidik telah  mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam  proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi.

Abdul diduga menerima uang dari Maliki untuk dapat menempati posisi  Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Penerimaan uang itu dilakukan  Abdul di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan  langsung oleh Maliki melalui ajudan Abdul.

Lalu pada awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul di rumah dinas Bupati  untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang  Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Maliki telah  menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor  yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, Abdul, menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat  adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase  pembagian fee yaitu 10% untuk Abdul dan 5% untuk Maliki. Keduanya  mendapatkan Rp 500 juta dari Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan  Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul juga diduga menerima  komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa  pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Tahun 2019  sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar, Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar  dan Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau  Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Sebanyak 12 orang itu yakni PPAT Maulana Firdaus; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor; pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah; staf Bina Marga H. M. Ridha; mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat; dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Lalu, sales Ferry Riandy Wijaya; kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,&quot; kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Ditetapkannya Abdul sebagai tersangka TPPU karena tim penyidik telah  mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam  proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi.

Abdul diduga menerima uang dari Maliki untuk dapat menempati posisi  Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Penerimaan uang itu dilakukan  Abdul di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan  langsung oleh Maliki melalui ajudan Abdul.

Lalu pada awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul di rumah dinas Bupati  untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang  Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Maliki telah  menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor  yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, Abdul, menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat  adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase  pembagian fee yaitu 10% untuk Abdul dan 5% untuk Maliki. Keduanya  mendapatkan Rp 500 juta dari Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan  Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul juga diduga menerima  komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa  pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Tahun 2019  sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar, Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar  dan Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau  Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
