<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Baswedan: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 75 Persen</title><description>Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2528008/dki-jakarta-ppkm-level-2-anies-baswedan-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-75-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2528008/dki-jakarta-ppkm-level-2-anies-baswedan-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-75-persen"/><item><title>DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Baswedan: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 75 Persen</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2528008/dki-jakarta-ppkm-level-2-anies-baswedan-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-75-persen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/05/337/2528008/dki-jakarta-ppkm-level-2-anies-baswedan-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-75-persen</guid><pubDate>Rabu 05 Januari 2022 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/05/337/2528008/dki-jakarta-ppkm-level-2-anies-baswedan-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-75-persen-oV9zpnJcJ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/05/337/2528008/dki-jakarta-ppkm-level-2-anies-baswedan-kapasitas-tempat-ibadah-maksimal-75-persen-oV9zpnJcJ7.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Kepgub tersebut pada poin 8 tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas 75% atau 75 orang.
&quot;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI,&quot; tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kebgub poin 8 dikutip Rabu (5/1/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis.
Baca juga:&amp;nbsp;DKI Jakarta PPKM Level 2, Wagub Ariza: Perlu Kesadaran Masyarakat Tangani Covid-19
&quot;Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,&quot; kata Anies.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Kepgub tersebut pada poin 8 tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas 75% atau 75 orang.
&quot;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI,&quot; tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kebgub poin 8 dikutip Rabu (5/1/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis.
Baca juga:&amp;nbsp;DKI Jakarta PPKM Level 2, Wagub Ariza: Perlu Kesadaran Masyarakat Tangani Covid-19
&quot;Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,&quot; kata Anies.
</content:encoded></item></channel></rss>
